Suara.com - Pengacara Presiden PKS Sohibul Iman, Indra menganggap tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pencemaran nama baik yang diperkarakan ke pihak kepolisian tidak berdasar.
Bahkan, Indra menyebut pasal-pasal yang diterapkan kepada kliennya itu merupakan pasal karet yang biasa dipergunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan kekuasaan.
"Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang yang digunakan kepentingan oleh kekuasaan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Indra mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyangkal tuduhan Fahri.
"Nanti proses hukum akan berjalan dan kita siap dengan segala bukti pembelaan. Argumen yang telah kita siapkan sedemikian rupa, kita sampaikan ke pihak penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra juga menganggap pernyataan Sohibul yang ditujukan kepada Fahri tidak termasuk kepada unsur pidana.
Maka, menurutnya, pelaporan Fahri tak dianggap memberatkan Sohibul sebagai pimpinan partai.
"Yang pasti tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan presiden yang disangkakan oleh pelapor itu sangat cukup bukti argumen landasan, baik secara hukum, kronologis peristiwa dan lain-lain, maka tentu lagi-lagi saya katakan di awal, Insya Allah ini kita hadapi dengan ringan, bersama dan tidak jadi sebuah persoalan yang berat dan memberatkan," tutur Indra, percaya diri.
Baca Juga: Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
Dia pun menjelaskan pemeriksaan singkat yang dijalani Sohibul pada pagi tadi. Alasan pemeriksaan diminta tunda karena Sohibul sedang banyak kegiatan lain.
"Ini kebutuhan saat ini memang seperti itu. Sebenarnya Presiden PKS ada agenda padat, luar kota. Tapi, bentuk penghormatan beliau sebagai warga negara yang baik beliau hadir. Nah kebutuhan penyelidikan tadi baru butuh waktu 30 menit selesai," kata dia.
Namun, Indra tak menjelaskan mengenai jadwal pemeriksaan ulang Sohibul. Dia hanya memastikan Sohibul akan siap memenuhi kembali pemeriksaan ulang tersebut.
"Kalau itu nanti tergantung penyidk. Yang jelas tadi kita sudah datang lalu ada pemeriksaan sementara. Pemeriksaan awal dianggap cukup, kalau seandainya ada pemanggilan tentu lagi-lagi komitmen warga negara yang baik beliau akan ikuti proses," kata Indra.
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan