Suara.com - Pengacara Presiden PKS Sohibul Iman, Indra menganggap tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pencemaran nama baik yang diperkarakan ke pihak kepolisian tidak berdasar.
Bahkan, Indra menyebut pasal-pasal yang diterapkan kepada kliennya itu merupakan pasal karet yang biasa dipergunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan kekuasaan.
"Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang yang digunakan kepentingan oleh kekuasaan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Indra mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyangkal tuduhan Fahri.
"Nanti proses hukum akan berjalan dan kita siap dengan segala bukti pembelaan. Argumen yang telah kita siapkan sedemikian rupa, kita sampaikan ke pihak penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra juga menganggap pernyataan Sohibul yang ditujukan kepada Fahri tidak termasuk kepada unsur pidana.
Maka, menurutnya, pelaporan Fahri tak dianggap memberatkan Sohibul sebagai pimpinan partai.
"Yang pasti tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan presiden yang disangkakan oleh pelapor itu sangat cukup bukti argumen landasan, baik secara hukum, kronologis peristiwa dan lain-lain, maka tentu lagi-lagi saya katakan di awal, Insya Allah ini kita hadapi dengan ringan, bersama dan tidak jadi sebuah persoalan yang berat dan memberatkan," tutur Indra, percaya diri.
Baca Juga: Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
Dia pun menjelaskan pemeriksaan singkat yang dijalani Sohibul pada pagi tadi. Alasan pemeriksaan diminta tunda karena Sohibul sedang banyak kegiatan lain.
"Ini kebutuhan saat ini memang seperti itu. Sebenarnya Presiden PKS ada agenda padat, luar kota. Tapi, bentuk penghormatan beliau sebagai warga negara yang baik beliau hadir. Nah kebutuhan penyelidikan tadi baru butuh waktu 30 menit selesai," kata dia.
Namun, Indra tak menjelaskan mengenai jadwal pemeriksaan ulang Sohibul. Dia hanya memastikan Sohibul akan siap memenuhi kembali pemeriksaan ulang tersebut.
"Kalau itu nanti tergantung penyidk. Yang jelas tadi kita sudah datang lalu ada pemeriksaan sementara. Pemeriksaan awal dianggap cukup, kalau seandainya ada pemanggilan tentu lagi-lagi komitmen warga negara yang baik beliau akan ikuti proses," kata Indra.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul tudingan Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab
-
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal