Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaran Islam Tionghoa Indonesia (PITI), melaporkan politikus gaek Sri Bintang Pamungkas (SBP), ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Kasus ini dilaporkan terkait video berisi pernyataan SBP, yang diduga menuding Presiden Joko Widodo merekayasa agama yang dianut.
Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra mengatakan, video SBP yang beredar di YpuTube pada awal tahun 2017 itu, dianggap berisi penghinaan berdasarkan SARA.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan bapak Sri Bintang Pamungkas kepada Presiden Jokowi. Dia mengatakan Presiden Jokowi Islamnya pura-pura, buktinya ada di video," kata Ketum DPP PITI Ipong Hembing Putra seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Selain kepada Jokowi, kata Ipong, SBP juga telah melontarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga keturunan Tionghoa yang memeluk agama Islam.
"Kami sebagai Tionghoa muslim dikatakan Islamnya berpura-pura. Oleh karena itu, kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam, sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang," tegasnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan rekaman video berisi pernyataan SBP sebagai barang bukti.
"Bukti ada di YouTube dan kami serahkan ke penyidik," kata Ipong.
Terkait laporan ini, Ipong mendesak SBP untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Baca Juga: Persaingan Berat, Alli Belum Tentu Perkuat Inggris di Piala Dunia
"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," kata dia.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ipong melaporkan SBP dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP kekinian masih berstatus sebagai tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus makar, polisi menangkap beberapa tokoh termasuk SBP jelang aksi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB