Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaran Islam Tionghoa Indonesia (PITI), melaporkan politikus gaek Sri Bintang Pamungkas (SBP), ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Kasus ini dilaporkan terkait video berisi pernyataan SBP, yang diduga menuding Presiden Joko Widodo merekayasa agama yang dianut.
Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra mengatakan, video SBP yang beredar di YpuTube pada awal tahun 2017 itu, dianggap berisi penghinaan berdasarkan SARA.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan bapak Sri Bintang Pamungkas kepada Presiden Jokowi. Dia mengatakan Presiden Jokowi Islamnya pura-pura, buktinya ada di video," kata Ketum DPP PITI Ipong Hembing Putra seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Selain kepada Jokowi, kata Ipong, SBP juga telah melontarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga keturunan Tionghoa yang memeluk agama Islam.
"Kami sebagai Tionghoa muslim dikatakan Islamnya berpura-pura. Oleh karena itu, kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam, sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang," tegasnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan rekaman video berisi pernyataan SBP sebagai barang bukti.
"Bukti ada di YouTube dan kami serahkan ke penyidik," kata Ipong.
Terkait laporan ini, Ipong mendesak SBP untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Baca Juga: Persaingan Berat, Alli Belum Tentu Perkuat Inggris di Piala Dunia
"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," kata dia.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ipong melaporkan SBP dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP kekinian masih berstatus sebagai tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus makar, polisi menangkap beberapa tokoh termasuk SBP jelang aksi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster
-
Bahlil Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Elit Golkar: Tegas dan Utamakan Kepentingan Bangsa
-
Tentara AS Tewas, Trump Bersumpah Hancurkan Iran dengan Lebih Brutal
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
Bukan Malam, Ini 3 Jam Paling Rawan Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran