Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaran Islam Tionghoa Indonesia (PITI), melaporkan politikus gaek Sri Bintang Pamungkas (SBP), ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Kasus ini dilaporkan terkait video berisi pernyataan SBP, yang diduga menuding Presiden Joko Widodo merekayasa agama yang dianut.
Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra mengatakan, video SBP yang beredar di YpuTube pada awal tahun 2017 itu, dianggap berisi penghinaan berdasarkan SARA.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan bapak Sri Bintang Pamungkas kepada Presiden Jokowi. Dia mengatakan Presiden Jokowi Islamnya pura-pura, buktinya ada di video," kata Ketum DPP PITI Ipong Hembing Putra seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Selain kepada Jokowi, kata Ipong, SBP juga telah melontarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga keturunan Tionghoa yang memeluk agama Islam.
"Kami sebagai Tionghoa muslim dikatakan Islamnya berpura-pura. Oleh karena itu, kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam, sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang," tegasnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan rekaman video berisi pernyataan SBP sebagai barang bukti.
"Bukti ada di YouTube dan kami serahkan ke penyidik," kata Ipong.
Terkait laporan ini, Ipong mendesak SBP untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Baca Juga: Persaingan Berat, Alli Belum Tentu Perkuat Inggris di Piala Dunia
"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," kata dia.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ipong melaporkan SBP dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP kekinian masih berstatus sebagai tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus makar, polisi menangkap beberapa tokoh termasuk SBP jelang aksi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan