Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaran Islam Tionghoa Indonesia (PITI), melaporkan politikus gaek Sri Bintang Pamungkas (SBP), ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Kasus ini dilaporkan terkait video berisi pernyataan SBP, yang diduga menuding Presiden Joko Widodo merekayasa agama yang dianut.
Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra mengatakan, video SBP yang beredar di YpuTube pada awal tahun 2017 itu, dianggap berisi penghinaan berdasarkan SARA.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan bapak Sri Bintang Pamungkas kepada Presiden Jokowi. Dia mengatakan Presiden Jokowi Islamnya pura-pura, buktinya ada di video," kata Ketum DPP PITI Ipong Hembing Putra seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Selain kepada Jokowi, kata Ipong, SBP juga telah melontarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga keturunan Tionghoa yang memeluk agama Islam.
"Kami sebagai Tionghoa muslim dikatakan Islamnya berpura-pura. Oleh karena itu, kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam, sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang," tegasnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan rekaman video berisi pernyataan SBP sebagai barang bukti.
"Bukti ada di YouTube dan kami serahkan ke penyidik," kata Ipong.
Terkait laporan ini, Ipong mendesak SBP untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Baca Juga: Persaingan Berat, Alli Belum Tentu Perkuat Inggris di Piala Dunia
"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," kata dia.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ipong melaporkan SBP dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP kekinian masih berstatus sebagai tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus makar, polisi menangkap beberapa tokoh termasuk SBP jelang aksi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'