Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Rudi Ariyanto, 27 tahun, sebagai penadah sekaligus memperjualbelikan satwa liar jenis burung elang. Polisi bersama petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menangkap Rudi di kampung Jati, Nanjung, Marga Asih, Kabupaten Bandung, Selasa (27/3/2018) lalu.
"Pelaku ini melakukan jual beli satwa dilindungi melalui online, salah satunya yang paling mahal elang brontok putih," ujar Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, Rudi biasa mendapatkan elang via akun grup Facebook 'jual beli BOP'. Setelah Rudi mendapatkan elang yang diperjualbelikan di grup Facebook itu, dia langsung menjualnya kembali melalui grup perpesanan whatsapp.
"Ini kita amankan 5 ekor elang dengan jenis berbeda-beda, cuma kemarin mati satu, jadi totalnya ada 4 yang diselamatkan," jelas Agung.
"Dia belinya online, kalau menangkapnya tidak tahu. Tersangka masuknya penadah, kemudian dia menjual. Kita akan kembangkan terus, mudah-mudahan akan terungkap sindikat yang lebih besar," lanjutnya.
Rudi awalnya mengaku iseng memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi itu. Berangkat dari hobi memelihara elang, akhirnya Rudi menjadi semacam penadah lantaran dia tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Untuk tiap ekor elang yang dijual Rudi memang cukup beragam harganya dan disesuaikan dengan jenis elangnya. Dia biasa menjual elang dari mulai jenis alap-alap, brontok, Bondol, elang laut.
"Kalau elang brontok putih saya nariknya paling Rp 950 ribu sampai dengan Rp 1 juta, kemudian jual di kisaran antara Rp 1,1 -1,2 juta. Kebanyakan sih jual elang laut," kata Rudi.
Rudi dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Rudi diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.
Sementara itu, elang yang kini diamankan kepolisian akan dibawa ke pusat konservasi elang di kawasan Kamojang, Kabupaten Garut. Sebelum dilepas liarkan, elang itu akan direhabilitasi terlebih dahulu di pusat konservasi elang Kamojang. (Aminuddin)
Berita Terkait
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai