Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Rudi Ariyanto, 27 tahun, sebagai penadah sekaligus memperjualbelikan satwa liar jenis burung elang. Polisi bersama petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menangkap Rudi di kampung Jati, Nanjung, Marga Asih, Kabupaten Bandung, Selasa (27/3/2018) lalu.
"Pelaku ini melakukan jual beli satwa dilindungi melalui online, salah satunya yang paling mahal elang brontok putih," ujar Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, Rudi biasa mendapatkan elang via akun grup Facebook 'jual beli BOP'. Setelah Rudi mendapatkan elang yang diperjualbelikan di grup Facebook itu, dia langsung menjualnya kembali melalui grup perpesanan whatsapp.
"Ini kita amankan 5 ekor elang dengan jenis berbeda-beda, cuma kemarin mati satu, jadi totalnya ada 4 yang diselamatkan," jelas Agung.
"Dia belinya online, kalau menangkapnya tidak tahu. Tersangka masuknya penadah, kemudian dia menjual. Kita akan kembangkan terus, mudah-mudahan akan terungkap sindikat yang lebih besar," lanjutnya.
Rudi awalnya mengaku iseng memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi itu. Berangkat dari hobi memelihara elang, akhirnya Rudi menjadi semacam penadah lantaran dia tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Untuk tiap ekor elang yang dijual Rudi memang cukup beragam harganya dan disesuaikan dengan jenis elangnya. Dia biasa menjual elang dari mulai jenis alap-alap, brontok, Bondol, elang laut.
"Kalau elang brontok putih saya nariknya paling Rp 950 ribu sampai dengan Rp 1 juta, kemudian jual di kisaran antara Rp 1,1 -1,2 juta. Kebanyakan sih jual elang laut," kata Rudi.
Rudi dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Rudi diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.
Sementara itu, elang yang kini diamankan kepolisian akan dibawa ke pusat konservasi elang di kawasan Kamojang, Kabupaten Garut. Sebelum dilepas liarkan, elang itu akan direhabilitasi terlebih dahulu di pusat konservasi elang Kamojang. (Aminuddin)
Berita Terkait
-
Begini Kondisi Gelandang Persib Bandung Adam Alis yang Lagi Dicari-cari Polisi Malaysia
-
Gelandang Persib Adam Alis Diburu Polisi Malaysia PDRM Karena Lakukan Ini
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang