Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Rudi Ariyanto, 27 tahun, sebagai penadah sekaligus memperjualbelikan satwa liar jenis burung elang. Polisi bersama petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menangkap Rudi di kampung Jati, Nanjung, Marga Asih, Kabupaten Bandung, Selasa (27/3/2018) lalu.
"Pelaku ini melakukan jual beli satwa dilindungi melalui online, salah satunya yang paling mahal elang brontok putih," ujar Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, Rudi biasa mendapatkan elang via akun grup Facebook 'jual beli BOP'. Setelah Rudi mendapatkan elang yang diperjualbelikan di grup Facebook itu, dia langsung menjualnya kembali melalui grup perpesanan whatsapp.
"Ini kita amankan 5 ekor elang dengan jenis berbeda-beda, cuma kemarin mati satu, jadi totalnya ada 4 yang diselamatkan," jelas Agung.
"Dia belinya online, kalau menangkapnya tidak tahu. Tersangka masuknya penadah, kemudian dia menjual. Kita akan kembangkan terus, mudah-mudahan akan terungkap sindikat yang lebih besar," lanjutnya.
Rudi awalnya mengaku iseng memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi itu. Berangkat dari hobi memelihara elang, akhirnya Rudi menjadi semacam penadah lantaran dia tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Untuk tiap ekor elang yang dijual Rudi memang cukup beragam harganya dan disesuaikan dengan jenis elangnya. Dia biasa menjual elang dari mulai jenis alap-alap, brontok, Bondol, elang laut.
"Kalau elang brontok putih saya nariknya paling Rp 950 ribu sampai dengan Rp 1 juta, kemudian jual di kisaran antara Rp 1,1 -1,2 juta. Kebanyakan sih jual elang laut," kata Rudi.
Rudi dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Rudi diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.
Sementara itu, elang yang kini diamankan kepolisian akan dibawa ke pusat konservasi elang di kawasan Kamojang, Kabupaten Garut. Sebelum dilepas liarkan, elang itu akan direhabilitasi terlebih dahulu di pusat konservasi elang Kamojang. (Aminuddin)
Berita Terkait
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Menggugat Indeks Kepercayaan Polri di Akhir Tahun, Publik Bertanya: Bagaimana di Lapangan?
-
Apakah Polisi Tidur Benar-benar Memperlambat Kendaraan? Data Jurnal Punya Bukti
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini