Suara.com - Komisi Aksi Transportasi Online (KATO) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo mengambil alih persoalan sistem transportasi online. Karena selama ini, sistem untuk transportasi online dinilai mengesampingkan kesejahteraan para pengemudi, baik roda dua maupun empat.
Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, menilai saat ini pemerintah seakan-akan absen dan menghiraukan problema yang tengah dialami para pengemudi transportasi online.
Iqbal yang juga menjabat sebagai Governing Body International Labor Organization (ILO) menganggap Presiden Jokowi terlalu melindungi para pengusaha transportasi online dengan membiarkan mereka menggunakan istilah mitra kepada para drivernya.
"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber dan Go-Jek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberi perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," ungkap Said Iqbal di LBH Jakarta, Jumat (30/3/2018).
"Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tapi dalam prakteknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka," tambahnya.
Menindak lanjuti hal itu, KSPI dan KATO akan mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mereka meminta pemerintah memasukuan poin-poin yang mengatur tarif bawah, perlindungan, kesejahteraan, dan pemberian jaminan sosial agar nantinya para driver ojek online memiliki dasar hukum saat harus memperjuangkan hak-haknya.
"Yang harus dilakukan Presiden adalah mendesak kepada para menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan) agar segera membuat surat keputusan bersama (SKB)," pungkas Said Iqbal.
Baca Juga: Soal Tarif Ojek Online, Pemerintah Usulkan di Angka Rp2000/Km
Berita Terkait
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Dari Narik Ojol ke Bangku Kuliah, Gojek Berangkatkan Mitra Driver Kuliah Gratis di UI hingga UGM
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI