Suara.com - Aparat Satreskrim Polsek Metro Penjaringan membekuk pria bernama Roy Martin Sianipar lantaran telah melakukan perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota intel di kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah sopir mobil Daihatsu bernama Didik Febrianto melapor ke polisi karena menjadi korban perampokan.
"Benar mobil korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai intel," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Menurut Mustakim, kejadian perampokan itu bermula ketika Roy bertemu korban di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (20/3/2018). Ketika itu, kata Mustakim, pelaku berpura-pura tumpangan kepada korban.
Karena mengaku sebagai intel, korban pun langsung percaya dan selanjutnya mengantar korban ke tempat tujuan di kawasan Penjaringan.
"Namun di tengah jalan pelaku mengambil alih kemudi mobil menuju ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar," kata dia.
Ketika korban sedang istirahat di dalam kamar, pelaku langsung mengunci dari luar. Saat itu, Roy pun langsung membawa kabur mobil box Daihatsu berplat nomor B9114 BCQ.
"Pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," kata Mustakim.
Setalah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian membekuk Roy di Kapuk Empang Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018) kemarin.
Baca Juga: Anies Sebut Aksi Heroik Rivai Patut Dicontoh
Penangkapan Roy dilakukan setelah polisi menangkap Legito yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian Roy. Bandit yang mengaku sebagai intel di kepolisian itu juga mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas.
"Bahwa benar dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Selain berhasil mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga buah SIM, sebilah pisau, pisau cutter, lima buah telepon genggam dan dua buah jam tangan.
Atas perbuatanya, Roy dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, Legito dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Licinnya AT, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Jejak Terakhir di Mobil Kosong, Kini DPO!
-
Perampok Bersenjata Tembak Lantai Minimarket Magetan, Uang Rp15 Juta dan Brankas Ludes Digasak
-
Aksi Komplotan Perampok Makin Ngeri: Nyamar Polisi hingga Sekap Korbannya usai Dicegat di Jalan!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!