Suara.com - Aparat Satreskrim Polsek Metro Penjaringan membekuk pria bernama Roy Martin Sianipar lantaran telah melakukan perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota intel di kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah sopir mobil Daihatsu bernama Didik Febrianto melapor ke polisi karena menjadi korban perampokan.
"Benar mobil korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai intel," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Menurut Mustakim, kejadian perampokan itu bermula ketika Roy bertemu korban di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (20/3/2018). Ketika itu, kata Mustakim, pelaku berpura-pura tumpangan kepada korban.
Karena mengaku sebagai intel, korban pun langsung percaya dan selanjutnya mengantar korban ke tempat tujuan di kawasan Penjaringan.
"Namun di tengah jalan pelaku mengambil alih kemudi mobil menuju ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar," kata dia.
Ketika korban sedang istirahat di dalam kamar, pelaku langsung mengunci dari luar. Saat itu, Roy pun langsung membawa kabur mobil box Daihatsu berplat nomor B9114 BCQ.
"Pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," kata Mustakim.
Setalah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian membekuk Roy di Kapuk Empang Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018) kemarin.
Baca Juga: Anies Sebut Aksi Heroik Rivai Patut Dicontoh
Penangkapan Roy dilakukan setelah polisi menangkap Legito yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian Roy. Bandit yang mengaku sebagai intel di kepolisian itu juga mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas.
"Bahwa benar dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Selain berhasil mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga buah SIM, sebilah pisau, pisau cutter, lima buah telepon genggam dan dua buah jam tangan.
Atas perbuatanya, Roy dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, Legito dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Baru Gabung AC Milan, Niclas Fullkrug Dirampok di Hotel: Jam Mewah Rp8,5 Miliar Raib
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Bela Diri Saat Dirampok, Aktris Korea Nana Malah Digugat Balik oleh Pelaku
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?