Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus melakukan pencarian dan penyitaan terhadap semua aset Chief Executive Officer (CEO) Abu Tour, Hamzah Mamba (35), termasuk mobil mewah Lamborghini milik tersangka penipuan umrah murah tersebut.
"Sampai saat ini untuk aset yang disita penyidik belum semua, baru beberapa rumah, apartemen, gudang, kantor, mobil dan motor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani kepada Antara, Sabtu (31/3/2018).
Ia mengatakan, mobil Lamborghini serta motor Harley Davidson milik Hamzah belum diketahui keberadaannya hingga kekinian.
Dicky menyebut, harga mobil mewah Lamborghini yang dikejar oleh penyidik itu sekitar Rp10 miliar, termasuk satu unit motor mewah lainnya seperti Harley Davidson.
"Kami akan lacak keberadaannya apakah di Makassar ataukah di luar daerah. Belum ada penjelasan apakah mobil itu sudah dijual atau tidak karena masih diselidiki," katanya.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita lebih dari 10 aset tidak bergerak seperti rumah mewah, tanah kosong, apartemen dan gudang.
Sedangkan untuk aset bergerak telah menyita sekitar lima unit kendaraan roda dua maupun roda empat.
Empat lainnya adalah mobil serta satu unit motor keluaran Inggris yang nilai totalnya lebih dari Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.
Baca Juga: Cak Imin Disarankan Jadi Cawapres Prabowo ketimbang Jokowi
Dicky mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.
Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jwmaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,4 triliun.
Total kerugian 86.720 calon jemaah umrah itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi