Suara.com - Seorang suami di Riau menodongkan senjata ke istrinya setelah ribut adu mulut. Senjata itu ditodongkan saat si perempuan setelah mencekik.
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar menangkap si lelaki itu dengan tuduhan pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Senin (2/4/2018) malam.
Tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan ini adalah AR alias KT (32) warga Dusun I Desa Kuapan, bersama terduga pelaku juga diamankan barang bukti antara lain 1 helai baju kemeja motif garis petak warna cokelat yang koyak di bagian punggungnya, 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92.
Tersangka AR ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang atas laporan istri sirinya Yanti (31), karena melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.
"Peristiwa ini berawal pada senin malam sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru pulang dari rumah temannya, sesampai di rumah terlihat suami sirinya datang menghampiri dan langsung marah-marah kepadanya," terang Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Selasa (3/4/2018) pagi.
Terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung dengan tindak kekerasan oleh pelaku terhadap korban serta anak perempuannya yang berumur 3 tahun yang saat itu berada di gendongan korban, dengan cara menarik tangan korban hingga korban dan anaknya terjatuh.
"Setelah itu pelaku kembali menarik baju korban dan mencekik lehernya, mendapat pelakuan tersebut korban berteriak minta tolong dan tidak beberapa lama datanglah kerabatnya Mariyati yang merupakan adik korban beserta suaminya Zulkifli dan langsung melerai,"ulas Kasubbag Humas Polres Kampar.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dari dalam saku celananya dan langsung menodongkan ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung lari keluar rumah menuju rumah adiknya Mariyati. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan trauma lalu melaporkan perustiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di TKP, Kanit Reskrim berserta piket Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan warga.
Baca Juga: Bawa Pistol ke Tengah Laga, Presiden Klub Ini Dihukum Tiga Tahun
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92 yang masih berada di silinder senjata api itu, petugas lalu mengamankan pelaku dan barang bukti lalu membawanya ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Deni.
Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka AR alias KT bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman RiauOnline.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?