Suara.com - Keenam pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang, menangis saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018). Mereka menangis menyelesal menelanjangi sejoli karena tuduhan berzinah.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Irpan. Sidang tersebut, berlangsung penuh haru lantaran para terdakwa memohon agar tuntutan yang jatuh pada mereka dapat diringankan dengan alasan keluarga.
Tangis mulai pecah saat salah satu pelaku, Ketua RT, Komarudin membacakan pledoi dengan tangan gemetar dan tangisnya, Komarudin memohon keringanan atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dia juga bercerita tentang amanah sebagai RT yang ia emban, yang dianggapnya sebagai tugas yang mulia.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," kata Komarudin.
Senada dengan ketua RT, Ketua RW Gunawan Saputra juga menangis yang turut menginginkan keringanan hukuman, demi pertimbangan nafkah yang harus ia cukupi untuk keluarga.
Pledoi dibaca secara berurutan oleh tiap terdakwa yakni diawali oleh Ketua RT Komarudin, RW Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Sementara tim pengacara terdakwa, Mas'ud mengatakan kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggung jawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja. Tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," ungkapnya.
Persekusi terjadi saat lelaki R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan perempuan M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.
Baca Juga: Penelanjang Sejoli di Tangerang Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang perempuan tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.
Hingga, perempuan dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)
Berita Terkait
-
Putri Cantik Kerajaan Thailand Intip Penjara Tangerang, Ada Apa?
-
Dikira Disekap, Ternyata Lina Selingkuh di Tempat Kerja
-
Komputer untuk UNBK Rusak, Siswa SMK di Tangerang Panik
-
Taman Kota Terbakar, Penumpang KRL Terlantar di Stasiun Tangerang
-
Warga Tolak Usulan Mobil dari Tangerang ke Jakarta Harus Bayar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program