Suara.com - Keenam pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang, menangis saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018). Mereka menangis menyelesal menelanjangi sejoli karena tuduhan berzinah.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Irpan. Sidang tersebut, berlangsung penuh haru lantaran para terdakwa memohon agar tuntutan yang jatuh pada mereka dapat diringankan dengan alasan keluarga.
Tangis mulai pecah saat salah satu pelaku, Ketua RT, Komarudin membacakan pledoi dengan tangan gemetar dan tangisnya, Komarudin memohon keringanan atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dia juga bercerita tentang amanah sebagai RT yang ia emban, yang dianggapnya sebagai tugas yang mulia.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," kata Komarudin.
Senada dengan ketua RT, Ketua RW Gunawan Saputra juga menangis yang turut menginginkan keringanan hukuman, demi pertimbangan nafkah yang harus ia cukupi untuk keluarga.
Pledoi dibaca secara berurutan oleh tiap terdakwa yakni diawali oleh Ketua RT Komarudin, RW Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Sementara tim pengacara terdakwa, Mas'ud mengatakan kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggung jawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja. Tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," ungkapnya.
Persekusi terjadi saat lelaki R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan perempuan M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.
Baca Juga: Penelanjang Sejoli di Tangerang Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang perempuan tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.
Hingga, perempuan dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)
Berita Terkait
-
Putri Cantik Kerajaan Thailand Intip Penjara Tangerang, Ada Apa?
-
Dikira Disekap, Ternyata Lina Selingkuh di Tempat Kerja
-
Komputer untuk UNBK Rusak, Siswa SMK di Tangerang Panik
-
Taman Kota Terbakar, Penumpang KRL Terlantar di Stasiun Tangerang
-
Warga Tolak Usulan Mobil dari Tangerang ke Jakarta Harus Bayar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu