Suara.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap AG (53), IS (31), FF (38), dan R (53), tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang.
Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan, sekira awal Januari 2018, korban bernama Joko Dwi Sasongko diperkenalkan oleh saksi bernama Sopian kepada tersangka IS dan R.
“IS sendiri dan R tugasnya untuk mencari korban. Dia bilang ke korban kalau dia sukses menggandakan uang oleh tersangka AG,” kata Harley kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/4/2018).
IS dan R lalu mengajak korban untuk bertemu dengan tersangka AG di salah satu restoran kawasan Kota Tangerang untuk mempraktekan penggandaan uang.
“Caranya korban memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka sedikit, selanjutnya korban dan tersangka AG memutari mobil sebanyak tiga kali, nah saat itu AG memasukan amplop empat lembar berisi uang Rp 100 ribu,” kata Harley.
Korban pun tertarik, sehingga pada pertengahan Januari 2018, korban menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk digandakan. Kemudian, korban bertemu kembali dengan AG di kawasan Kota Tangerang.
“Korban seperti dihipnotis, jadi dia ditepuk pundaknya oleh tersangka dan berangkat menuju ke hotel daerah Puncak, Cipanas untuk menggandakan uang,” papar Harley.
Sampai di hotel, korban disuruh menunggu di luar oleh tersangka AG dengan dalih ia ingin melakukan ritual terlebih dahulu. Korban pun menuruti perintah AG.
Saat sudah diperbolehkan masuk ke dalam, korban dikasih kopi dan teh yang sudah dicampur dengan pil diazepam oleh tersangka sebelumnya. Karena korban tidak mengetahui, kopi dan teh tersebut pun habis diminum korban. Alhasil, korban mengantuk dan tertidur.
Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Diduga Lakukan Pembunuhan Berantai
“Saat tidur, para tersangka menggasak uang Rp 500 juta di dalam mobil korban dan melarikan diri,” ujar Harley.
Harley melanjutkan, uang dari hasil kejahatan itu dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang dan membeli satu unit mobil Toyota Rush. Tersangka sendiri mengaku baru melakukan aksi penipuan tersebut satu kali. Ia mengiming-imingi korban menggandakan uang sampai Rp 1 miliar.
“Sisa uang tinggal Rp 135 juta,” tandas Harley.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Anggi Muda]
Berita Terkait
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif