News / Metropolitan
Rabu, 04 April 2018 | 18:24 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Suara.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap AG (53), IS (31), FF (38), dan R (53), tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang.

Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan, sekira awal Januari 2018, korban bernama Joko Dwi Sasongko diperkenalkan oleh saksi bernama Sopian kepada tersangka IS dan R.

“IS sendiri dan R tugasnya untuk mencari korban. Dia bilang ke korban kalau dia sukses menggandakan uang oleh tersangka AG,” kata Harley kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/4/2018).

IS dan R lalu mengajak korban untuk bertemu dengan tersangka AG di salah satu restoran kawasan Kota Tangerang untuk mempraktekan penggandaan uang.

“Caranya korban memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka sedikit, selanjutnya korban dan tersangka AG memutari mobil sebanyak tiga kali, nah saat itu AG memasukan amplop empat lembar berisi uang Rp 100 ribu,” kata Harley.

Korban pun tertarik, sehingga pada pertengahan Januari 2018, korban menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk digandakan. Kemudian, korban bertemu kembali dengan AG di kawasan Kota Tangerang.

“Korban seperti dihipnotis, jadi dia ditepuk pundaknya oleh tersangka dan berangkat menuju ke hotel daerah Puncak, Cipanas untuk menggandakan uang,” papar Harley.

Sampai di hotel, korban disuruh menunggu di luar oleh tersangka AG dengan dalih ia ingin melakukan ritual terlebih dahulu. Korban pun menuruti perintah AG.

Saat sudah diperbolehkan masuk ke dalam, korban dikasih kopi dan teh yang sudah dicampur dengan pil diazepam oleh tersangka sebelumnya. Karena korban tidak mengetahui, kopi dan teh tersebut pun habis diminum korban. Alhasil, korban mengantuk dan tertidur.

Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Diduga Lakukan Pembunuhan Berantai

“Saat tidur, para tersangka menggasak uang Rp 500 juta di dalam mobil korban dan melarikan diri,” ujar Harley.

Harley melanjutkan, uang dari hasil kejahatan itu dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang dan membeli satu unit mobil Toyota Rush. Tersangka sendiri mengaku baru melakukan aksi penipuan tersebut satu kali. Ia mengiming-imingi korban menggandakan uang sampai Rp 1 miliar.

“Sisa uang tinggal Rp 135 juta,” tandas Harley.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Anggi Muda]

Load More