Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan menteri tentang waktu maksimal pembuatan KTP elektronik adalah satu hari.
Hal ini dilakukan Tjahjo untuk menjalani perintah Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas Rabu (4/4/2018) siang ini, dengan tema "Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi".
"Iya kami akan segera (buat Permendagri). Karena selama ini baru edaran dan instruksi. Untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian yang biasanya bayar, ini gratis," ujar Tjahjo di depan Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Menurut Tjahjo, pembuatan e-KTP seharusnya bisa selesai kurang dari setengah jam.
Dengan adanya payung hukum pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di seluruh daerah diharapkan bisa selesai cepat.
"Jadi detail. Apakah satu jam, dua jam atau satu hari maksimum akan kami pertegas (di Permendagri)," kata dia.
Tjahjo menargetkan, Permendagri tersebut bisa dikeluarkan dan dijalankan di seluruh daerah mulai pekan ini.
Ia berjanji meneken permendagri tersebut, Kamis (5/4) besok.
Tetapi, khus untuk di daerah pedalaman yang sulit jaringan daring dan listik, bakal ada pengecualian. Selain itu, Kemendagri juga belum bisa menyiapkan layanan online untuk pembuatan. Sebab, harus ada tanda tangan dan foto.
Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, 4 Dukun di Tangerang Ditangkap Polisi
"Jakarta itu seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataannya menyangkut birokrasi. Pak Presiden menyerap aspirasi, ya minta 'Pak Mendagri buat saja permendagri, supaya ada pegangan'," kata Tjahjo.
Tjahjo belum mengetahui pasal mengenai sanksi akan dituangkan ke dalam permendagri tersebut.
"Kami belum bicara itu (sanksi) dulu. Tapi ada tanggungjawab kami mendrop blanko dulu ke daerah. Kami juga minta daerah pro aktif kalau blankonya habis kontaklah ke pusat. Kan di gudang kami stok ada 1,5 juta," kata dia.
Dengan begitu, Tjahjo tidak lagi mau mendengar alasan blanko e-KTP tidak ada saat warga ingin membuat kartu identitas.
Ia menjelaskan, Mendagri memiliki kewenangan untuk mencopot dan melantik Kepala Dinas Dukcapil yang lambat dalam memberikan pelayanan.
"Kalau tidak benar, bisa setiap saat kami ganti, walaupun yang memilih bupati. Besok sesditjen buat suratnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat