Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan menteri tentang waktu maksimal pembuatan KTP elektronik adalah satu hari.
Hal ini dilakukan Tjahjo untuk menjalani perintah Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas Rabu (4/4/2018) siang ini, dengan tema "Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi".
"Iya kami akan segera (buat Permendagri). Karena selama ini baru edaran dan instruksi. Untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian yang biasanya bayar, ini gratis," ujar Tjahjo di depan Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Menurut Tjahjo, pembuatan e-KTP seharusnya bisa selesai kurang dari setengah jam.
Dengan adanya payung hukum pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di seluruh daerah diharapkan bisa selesai cepat.
"Jadi detail. Apakah satu jam, dua jam atau satu hari maksimum akan kami pertegas (di Permendagri)," kata dia.
Tjahjo menargetkan, Permendagri tersebut bisa dikeluarkan dan dijalankan di seluruh daerah mulai pekan ini.
Ia berjanji meneken permendagri tersebut, Kamis (5/4) besok.
Tetapi, khus untuk di daerah pedalaman yang sulit jaringan daring dan listik, bakal ada pengecualian. Selain itu, Kemendagri juga belum bisa menyiapkan layanan online untuk pembuatan. Sebab, harus ada tanda tangan dan foto.
Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, 4 Dukun di Tangerang Ditangkap Polisi
"Jakarta itu seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataannya menyangkut birokrasi. Pak Presiden menyerap aspirasi, ya minta 'Pak Mendagri buat saja permendagri, supaya ada pegangan'," kata Tjahjo.
Tjahjo belum mengetahui pasal mengenai sanksi akan dituangkan ke dalam permendagri tersebut.
"Kami belum bicara itu (sanksi) dulu. Tapi ada tanggungjawab kami mendrop blanko dulu ke daerah. Kami juga minta daerah pro aktif kalau blankonya habis kontaklah ke pusat. Kan di gudang kami stok ada 1,5 juta," kata dia.
Dengan begitu, Tjahjo tidak lagi mau mendengar alasan blanko e-KTP tidak ada saat warga ingin membuat kartu identitas.
Ia menjelaskan, Mendagri memiliki kewenangan untuk mencopot dan melantik Kepala Dinas Dukcapil yang lambat dalam memberikan pelayanan.
"Kalau tidak benar, bisa setiap saat kami ganti, walaupun yang memilih bupati. Besok sesditjen buat suratnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan