Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan menteri tentang waktu maksimal pembuatan KTP elektronik adalah satu hari.
Hal ini dilakukan Tjahjo untuk menjalani perintah Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas Rabu (4/4/2018) siang ini, dengan tema "Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi".
"Iya kami akan segera (buat Permendagri). Karena selama ini baru edaran dan instruksi. Untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian yang biasanya bayar, ini gratis," ujar Tjahjo di depan Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Menurut Tjahjo, pembuatan e-KTP seharusnya bisa selesai kurang dari setengah jam.
Dengan adanya payung hukum pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di seluruh daerah diharapkan bisa selesai cepat.
"Jadi detail. Apakah satu jam, dua jam atau satu hari maksimum akan kami pertegas (di Permendagri)," kata dia.
Tjahjo menargetkan, Permendagri tersebut bisa dikeluarkan dan dijalankan di seluruh daerah mulai pekan ini.
Ia berjanji meneken permendagri tersebut, Kamis (5/4) besok.
Tetapi, khus untuk di daerah pedalaman yang sulit jaringan daring dan listik, bakal ada pengecualian. Selain itu, Kemendagri juga belum bisa menyiapkan layanan online untuk pembuatan. Sebab, harus ada tanda tangan dan foto.
Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, 4 Dukun di Tangerang Ditangkap Polisi
"Jakarta itu seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataannya menyangkut birokrasi. Pak Presiden menyerap aspirasi, ya minta 'Pak Mendagri buat saja permendagri, supaya ada pegangan'," kata Tjahjo.
Tjahjo belum mengetahui pasal mengenai sanksi akan dituangkan ke dalam permendagri tersebut.
"Kami belum bicara itu (sanksi) dulu. Tapi ada tanggungjawab kami mendrop blanko dulu ke daerah. Kami juga minta daerah pro aktif kalau blankonya habis kontaklah ke pusat. Kan di gudang kami stok ada 1,5 juta," kata dia.
Dengan begitu, Tjahjo tidak lagi mau mendengar alasan blanko e-KTP tidak ada saat warga ingin membuat kartu identitas.
Ia menjelaskan, Mendagri memiliki kewenangan untuk mencopot dan melantik Kepala Dinas Dukcapil yang lambat dalam memberikan pelayanan.
"Kalau tidak benar, bisa setiap saat kami ganti, walaupun yang memilih bupati. Besok sesditjen buat suratnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib