Suara.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah mengatakan Hesti Sutrisno (37) pengguna cadar yang memelihara 11 anjing di rumahnya sifatnya menolong hewan kendati tetap berisiko terpapar liur yang najis berat.
"Di satu sisi dia menolong anjing liar memberi makan. Itu kasih sayang yang diajarkan Islam," kata Ikhsan di kantornya di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan siapapun Muslim yang bersentuhan dengan anjing memiliki tingkat keterpaparan najis "mugholadhoh" yang tinggi. Jadi apapun tindakan terhadap hewan itu berisiko terkena najis berat.
Najis berat harus disucikan dengan cara yang cukup panjang sesuai syariah seperti mencuci bekas paparan liur anjing itu tujuh kali dan pada gosokan ke delapan menggunakan tanah atau debu.
"Yang penting dia kalau bisa menghindarkan pakaiannya dari najis ya boleh. Tapi itu tidak mungkin karena dia bermain dengan anjing," katanya.
Ikhsan mengatakan dalam syariah Islam, najis berat yang ada di bagian tubuh seorang Muslim akan menghalangi diri beribadah memperoleh pahala. Maka siapapun harus memahami itu jika bersentuhan dengan anjing.
"Mungkin perlu disadarkan bersentuhan dengan anjing itu najis 'mugholadhoh menghalangi anda beribadah memperoleh pahala," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar