Suara.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah mengatakan Hesti Sutrisno (37) pengguna cadar yang memelihara 11 anjing di rumahnya sifatnya menolong hewan kendati tetap berisiko terpapar liur yang najis berat.
"Di satu sisi dia menolong anjing liar memberi makan. Itu kasih sayang yang diajarkan Islam," kata Ikhsan di kantornya di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan siapapun Muslim yang bersentuhan dengan anjing memiliki tingkat keterpaparan najis "mugholadhoh" yang tinggi. Jadi apapun tindakan terhadap hewan itu berisiko terkena najis berat.
Najis berat harus disucikan dengan cara yang cukup panjang sesuai syariah seperti mencuci bekas paparan liur anjing itu tujuh kali dan pada gosokan ke delapan menggunakan tanah atau debu.
"Yang penting dia kalau bisa menghindarkan pakaiannya dari najis ya boleh. Tapi itu tidak mungkin karena dia bermain dengan anjing," katanya.
Ikhsan mengatakan dalam syariah Islam, najis berat yang ada di bagian tubuh seorang Muslim akan menghalangi diri beribadah memperoleh pahala. Maka siapapun harus memahami itu jika bersentuhan dengan anjing.
"Mungkin perlu disadarkan bersentuhan dengan anjing itu najis 'mugholadhoh menghalangi anda beribadah memperoleh pahala," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Bocah dalam Karung di Sultra Terungkap Berkat Endusan Anjing Pelacak
-
Bukan Sekadar Gonggongan, Anjing Peliharaan Jadi Pahlawan, Selamatkan Warga dari Banjir Bali
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Derita Anjing Terlantar di Tengah Banjir Bali: Air Mata Pemilik Shelter Tak Terbendung
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target