Suara.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terancam diadili atas pelanggaran pidana pemilu setelah diduga tidak netral. Dia melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
Ketua Bawasalu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan kasus yang sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut.
"Sudah penyidikan, pekan ini semestinya dilimpahkan," katanya di Semarang, Rabu (5/4/2018) malam.
Kepala desa termasuk sebagai aparat sipil negara (ASN) yang dilarang memberikan fasilitas apapun kepada pasangan calon.Oknum kades ini diduga memberikan fasilitas yang diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 itu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan terjadi saat calon yang diusung gabungan PDIP, Partai Demokrat, PPP dan Nasdem itu berkunjung ke wilayah Pemalang.
Oknum kepala desa tersebut tidak hanya datang dalam kampanye pasangan calon itu, namun juga mengajak warga dan kepala desa lain untuk mencoblos saat kampanye.
Panwaslu Pemalang sendiri telah mengeluarkan rekomendasi tentang adanya unsur pelanggaran pemilu dan melimpahkan kasus ini ke kepolisian.
Rekomendasi itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli dari Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal. Bawaslu sendiri, menurut Fajar, menyoroti masih banyaknya pelanggaran pemilu karena kebablasan dalam mendukung salah satu pasangan calon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
-
Pramono Sediakan APAR, Kebakaran di Jakarta Bakal Lebih Sigap Ditangani
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar