Suara.com - Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menyambangi gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta pada Senin (9/4/2018).
Mereka melakukan unjuk rasa untuk menunggu laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait sengketa lahan warga dengan PT Bumi Pari.
Menurut pengamatan Suara.com, warga berkumpul dan berorasi sembari berdoa di depan kantor Ombudsman RI. Warga juga tampak membawa sejumlah spanduk bertuliskan #SavePulauPari.
"Kami warga Pulau Pari belum bahagia, mana janji Pak Gubernur. #SavePulauPari," tulis spanduk tersebut.
Tak hanya itu tampak spanduk juga bertuliskan 'Rekomendasi Dari ORI Harga Mati Bagi Warga'.
Untuk diketahui, sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014.
Ketika itu sebuah perusahaan atas nama PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen lahan Pulau Pari berdasarkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yg terbit pada tahun 2014-2015.
Perwakilan nelayan Pulau Pari telah menyerahkan data-data penguasaan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tujuan penyerahan data-data tersebut untuk membuktikan para nelayan telah bermukim di Pulau Pari selama puluhan tahun.
"Kami menduga terbitnya puluhan sertifikat SHM dan HGB ini penuh dengan rekayasa. Warga tidak mengenali satupun nama yang tertera dalam sertifikat hak milik, tidak pernah ada dilakukan pengukuran, tidak pernah ada pengumuman, warga tidak pernah diminta persetujuan," kata Tigor Hutapea, perwakilan Koalisi Selamatkan Pulau Pari beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Tanah di Pulau Pari, Sandiaga Penuhi Panggilan Ombudsman
Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Permen Agraria / Kepala BPN No 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah. Atas dasar itu nelayan Pulau Pari melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
Oleh karena itu, koalisi selamatkan Pulau Pari meminta ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke Pulau Pari bersama warga untuk mencari kebenaran apakah penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara telah berpedoman dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Ombudsman juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sertifikat SHM dan HGB yang terbit dipulau pari yang diduga keras terbit melanggar PP 24 Tahun 1997.
"Kami juga meminta Ombudsman memberikan rekomendasi telah terjadi maladministrasi atas penerbitan SHM dan HGB yg terbit atas nama PT Bumi Pari. Kami juga meminta agar Ombudsman memberikan rekomendasi agar sertifikat yang terbit di Pulau Pari atas nama PT Bumi pari dibatalkan," ujar Tigor.
Koalisi Selamatkan Pulau Pari juga meminta Ombudsman RI agar menjamin hak atas tanah nelayan Pulau Pari.
Berita Terkait
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
-
Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan