Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang diduga dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Bahkan, polisi juga sudah meminta keterangan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra,sebagai pelapor kasus tersebut.
Seusai diperiksa, Ipong mengakui telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik perihal dugaan SBP telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Saya memberikan keterangan tambahan, serta menyerahkan bukti-bukti serta saksi kepada penyidik untuk ditindak lanjuti," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).
Menurutnya, pernyataan SBP yang dianggap bermuatan kebencian yakni menyinggung soal etnis Tionghoa yang memeluk agama Islam.
Seharusnya, kata dia, SBP sebagai aktivis politik tak memberikan pernyataan yang dianggap cenderung meragukan keyakinan Islam Tionghoa.
"Sebagai orang muslim apalagi seorang mualaf kami perlu banyak belajar seharusnya dibimbing, dibina dan diarahkan kami ini," kata Ipong.
Ipong juga mengaku sejak memeluk agama Islam, dirinya memiliki masalah kedekatan dengan keluarga dan kerabat yang berbeda keyakinan.
"Seorang Tionghoa yang mau masuk muslim itu risikonya besar, dijauhi oleh keluaga, teman, saudara, ada yang sampai tidak diakui sebagai anak oleh orang tuanya," tandasnya.
Baca Juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta
Sebelumnya, komunitas muslim Tionghoa yang tergabung dalam IPTI melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). Sri Bintang dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.
Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Aho pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
Terkini
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir
-
Catat Waktunya, Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base