Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang diduga dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Bahkan, polisi juga sudah meminta keterangan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra,sebagai pelapor kasus tersebut.
Seusai diperiksa, Ipong mengakui telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik perihal dugaan SBP telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Saya memberikan keterangan tambahan, serta menyerahkan bukti-bukti serta saksi kepada penyidik untuk ditindak lanjuti," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).
Menurutnya, pernyataan SBP yang dianggap bermuatan kebencian yakni menyinggung soal etnis Tionghoa yang memeluk agama Islam.
Seharusnya, kata dia, SBP sebagai aktivis politik tak memberikan pernyataan yang dianggap cenderung meragukan keyakinan Islam Tionghoa.
"Sebagai orang muslim apalagi seorang mualaf kami perlu banyak belajar seharusnya dibimbing, dibina dan diarahkan kami ini," kata Ipong.
Ipong juga mengaku sejak memeluk agama Islam, dirinya memiliki masalah kedekatan dengan keluarga dan kerabat yang berbeda keyakinan.
"Seorang Tionghoa yang mau masuk muslim itu risikonya besar, dijauhi oleh keluaga, teman, saudara, ada yang sampai tidak diakui sebagai anak oleh orang tuanya," tandasnya.
Baca Juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta
Sebelumnya, komunitas muslim Tionghoa yang tergabung dalam IPTI melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). Sri Bintang dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.
Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Aho pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB