Suara.com - Partai Amanat Nasional memastikan memecat Gubernur Jambi yang juga kadernya, Zumi Zola, setelah yang bersangkutan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zumi yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi, ditahan KPK, Senin (9/4/2018) malam, untuk 20 hari ke depan.
"Otomatis (Zumi Zola dipecat), itu sudah jauh-jauh hari. Pakai ditanya lagi, itu sudah lama. Sejak dia jadi tersangka," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, di DPR, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketua MPR mengakui, pihaknya telah memperingatkan semua kadernya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau lakukan tindakan yang mengarah pada kasus korupsi.
"Sudah jauh-jauh hari saya meminta untuk taat hukum, menjauhi korupsi. Saya kira ini pelajaran penting agar tidak terulang kembali pada kader-kader PAN lainnya," ujar Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan, PAN sama sekali tidak memberi bantuan hukum terhadap Zumi. PAN telah memberi keleluasaan kepada Zumi untuk melakukan pembelaan hukum sendiri.
"(Pendampingan hukum) dia sudah punya sendiri," kata Zulkifli.
Zumi Zola langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam lamanya, pada Senin (9/4/2018).
Zumi terliha keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi oranye, sebagai bukti bahwa mantan aktor itu telah menjadi tahanan sementara KPK.
Baca Juga: Capres Petahana Boleh Pakai Pesawat Negara, Fadli Zon Protes
Zumi Zola terjerat kasus suap pada sejumlah anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Jauh sebelum Zumi, sejumlah anggota DPRD Jambi dan pejabat Provinsi Jambi telah ditahan sebelumnya.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Anjurkan Kepala Daerah Kembali Dipilih Melalui DPRD
-
Suami Digarap KPK, Dian Sastro: I Love You My Husband...
-
Kasus Suap Garuda, Akhirnya Suami Dian Sastro Diperiksa KPK
-
Begini Kondisi Pemerintahan Jambi Setelah Zumi Zola Ditahan KPK
-
KPK Akan Periksa Internal Direktur Penyidikan Aris Budiman
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI