Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (13/4/2018). Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memenangkan partai pimpinan Hendropriyono itu dalam gugatannya.
"Setelah menerima salinan, mempelajari dan menggelar rapat pleno, KPU memutuskan menjalankan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan yakni selambatnya tiga hari," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Pada Rabu (11/4/2018) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas keputusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak partai itu sebagai peserta Pemilu 2019.
Arief menekankan putusan PTUN harus dihormati semua pihak dan KPU melaksanakan putusan itu.Namun, dia mengatakan atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI dalam gugatannya, KPU merasa ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU.
Oleh karena itu, ia mengatakan langkah pertama yang dilakukan KPU adalah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial. Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dalam waktu tidak terlalu lama membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu itu.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata dia.
Berdasarkan hasil analisis, eksaminasi, dan pendalaman, KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan untuk melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!