Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (13/4/2018). Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memenangkan partai pimpinan Hendropriyono itu dalam gugatannya.
"Setelah menerima salinan, mempelajari dan menggelar rapat pleno, KPU memutuskan menjalankan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan yakni selambatnya tiga hari," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Pada Rabu (11/4/2018) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas keputusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak partai itu sebagai peserta Pemilu 2019.
Arief menekankan putusan PTUN harus dihormati semua pihak dan KPU melaksanakan putusan itu.Namun, dia mengatakan atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI dalam gugatannya, KPU merasa ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU.
Oleh karena itu, ia mengatakan langkah pertama yang dilakukan KPU adalah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial. Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dalam waktu tidak terlalu lama membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu itu.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata dia.
Berdasarkan hasil analisis, eksaminasi, dan pendalaman, KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan untuk melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan