Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (13/4/2018). Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memenangkan partai pimpinan Hendropriyono itu dalam gugatannya.
"Setelah menerima salinan, mempelajari dan menggelar rapat pleno, KPU memutuskan menjalankan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan yakni selambatnya tiga hari," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Pada Rabu (11/4/2018) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas keputusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak partai itu sebagai peserta Pemilu 2019.
Arief menekankan putusan PTUN harus dihormati semua pihak dan KPU melaksanakan putusan itu.Namun, dia mengatakan atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI dalam gugatannya, KPU merasa ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU.
Oleh karena itu, ia mengatakan langkah pertama yang dilakukan KPU adalah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial. Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dalam waktu tidak terlalu lama membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu itu.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata dia.
Berdasarkan hasil analisis, eksaminasi, dan pendalaman, KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan untuk melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Karhutla Meluas di Kalbar, Wamen LH Minta Korporasi Perkuat Sekat Kanal: Apa Itu?
-
Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik
-
'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana