Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto pada Jumat (13/4/2018). Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Setnov dan tim kuasa hukumnya, atas tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dolar AS dan hak politiknya dicabut selama lima tahun pascamenjalankan hukuman.
Jaksa menyakini, dia terima uang 7,3 juta dolar AS. Uang tersebut terdiri dari 3,5 juta dolar AS diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. Selain itu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.
Jaksa juga menilai, Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Dia disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, dimana saat itu memiliki hubungan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim pada saat itu, Setnov pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Terima kasih yang mulia, kami tetap menghargai apa yang menjadi tuntutan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pembelaan, baik pribadi maupun melalui tim penasihat hukum, terima kasih yang mulia," kata Setnov menanggapi tuntutan jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Berita Terkait
-
Acung-acungkan Bakpao di Sidang, Fredrich Yunadi Ditertawakan
-
Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin
-
Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
-
Disebut Tak Kooperatif Oleh KPK, Fredrich Andalkan Majelis Hakim
-
Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS