Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto pada Jumat (13/4/2018). Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Setnov dan tim kuasa hukumnya, atas tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dolar AS dan hak politiknya dicabut selama lima tahun pascamenjalankan hukuman.
Jaksa menyakini, dia terima uang 7,3 juta dolar AS. Uang tersebut terdiri dari 3,5 juta dolar AS diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. Selain itu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.
Jaksa juga menilai, Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Dia disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, dimana saat itu memiliki hubungan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim pada saat itu, Setnov pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Terima kasih yang mulia, kami tetap menghargai apa yang menjadi tuntutan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pembelaan, baik pribadi maupun melalui tim penasihat hukum, terima kasih yang mulia," kata Setnov menanggapi tuntutan jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Berita Terkait
-
Acung-acungkan Bakpao di Sidang, Fredrich Yunadi Ditertawakan
-
Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin
-
Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
-
Disebut Tak Kooperatif Oleh KPK, Fredrich Andalkan Majelis Hakim
-
Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi