Suara.com - Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono mengatakan segala aspek hukum terkait dengan kasus Bank Century serahkan pada penegak hukum.
"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk 'Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global' di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jabar, Jumat (13/4/2018).
Boediono enggan menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK untuk menetapkan dirinya tersangka.
"Serahkan pada penegak hukum," katanya.
Mantan Gubenur BI ini langsung meninggalkan para wartawan yang ingin meminta penjelasan tentang kasus Century.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon KPK untuk seluruhnya.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.
Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pimpinan KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
Baca Juga: Diminta Dijadikan Tersangka, Demokrat Minta Boediono Tabah
"Bagaimana kelanjutannya nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentuya juga penyidik dan penuntut," kata Saut.
Saut mengatakan menarik jadi apa yang disampaikan oleh Pengadilan bertitik tolak dari putusannya Budi Mulia. Budi Mulia di putusannya menyebut 10 nama itu.
"Sebenarnya buat KPK sendiri kami diminta tidak diminta bahkan April tahun kemarin Jaksa Penuntut kami sudah mengelompokkan 10 orang ini perannya seperti apa". (Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang Imas Aryumningsih
-
Tanpa Perintah Pengadilan pun KPK Harus Melanjutkan Kasus Century
-
Acung-acungkan Bakpao di Sidang, Fredrich Yunadi Ditertawakan
-
Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara