Suara.com - Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono mengatakan segala aspek hukum terkait dengan kasus Bank Century serahkan pada penegak hukum.
"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk 'Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global' di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jabar, Jumat (13/4/2018).
Boediono enggan menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK untuk menetapkan dirinya tersangka.
"Serahkan pada penegak hukum," katanya.
Mantan Gubenur BI ini langsung meninggalkan para wartawan yang ingin meminta penjelasan tentang kasus Century.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon KPK untuk seluruhnya.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.
Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pimpinan KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
Baca Juga: Diminta Dijadikan Tersangka, Demokrat Minta Boediono Tabah
"Bagaimana kelanjutannya nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentuya juga penyidik dan penuntut," kata Saut.
Saut mengatakan menarik jadi apa yang disampaikan oleh Pengadilan bertitik tolak dari putusannya Budi Mulia. Budi Mulia di putusannya menyebut 10 nama itu.
"Sebenarnya buat KPK sendiri kami diminta tidak diminta bahkan April tahun kemarin Jaksa Penuntut kami sudah mengelompokkan 10 orang ini perannya seperti apa". (Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang Imas Aryumningsih
-
Tanpa Perintah Pengadilan pun KPK Harus Melanjutkan Kasus Century
-
Acung-acungkan Bakpao di Sidang, Fredrich Yunadi Ditertawakan
-
Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?