Suara.com - Buntut dari tewasnya dua warga akibat minuman oplosan, aparat Polres Tangerang Selatan menggerebek dua pabrik pembuat miras jenis vodka dan mansion ilegal di dua lokasi berbeda. Penggerebekan dua pabrik miras tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan penjual miras oplosan bernama Rony Mulya Rajaguguk (49).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, Rony membeli bahan-bahan miras tersebut dari kedua pabrik tersebut.
"Iya masih berkaitan. Dari pengakuan tersangka (Rony), barang tersebut (miras) diperoleh dari pabrik itu," kata Alexander kepada Suara.com, Jumat (13/4/2018).
Polisi menggerebek kedua pabrik miras itu, Rabu (11/4/2018) kemarin. Di lokasi pabrik miras di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangsel, polisi menangkap Iwan (38) yang berperan sebagai distributor miras.
Dari penggerebekan pabrik tersebut, polisi berhasil menyita 900 botol miras jenis mansion dan vodka. Polisi juga menangkap pemilik pabrik miras bernama Limanto (34) di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari lokasi ini, dua karyawan bernama Hermanto dan Kuswoyo juga diringkus.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah Limanto," kata Alexander.
Dari upaya penggerebekan di rumah bos pabrik miras, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah mesin pengepres botol, 21 dus miras vodka dan mension, 4 dus tutup botol bermerek mansion dan vodka dan 6 dus berisi botol kosong.
Selain itu, 5 jerigen ukuran 25 liter berisi bahan etanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jerigen karamel, dan satu alat pengaduk juga di sita di rumah pabrik miras tersebut.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Selama 3 Hari, 2 Warga Tangsel Tewas
Terkait pengungkapan pabrik miras ini, empat tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Pesta Miras Oplosan Selama 3 Hari, 2 Warga Tangsel Tewas
-
Kisah Getir Di Balik Miras Oplosan Maut di Cicalengka Bandung
-
Miras Oplosan Maut Bandung, 7 Orang Jadi Buronan Paling Dicari
-
Pabrik Miras Oplosan di Balik Tewasnya Puluhan Orang di Bandung
-
Tiga Bulan Bisnis Miras, Rony Digerebek karena Pelanggannya Tewas
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025