Suara.com - Buntut dari tewasnya dua warga akibat minuman oplosan, aparat Polres Tangerang Selatan menggerebek dua pabrik pembuat miras jenis vodka dan mansion ilegal di dua lokasi berbeda. Penggerebekan dua pabrik miras tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan penjual miras oplosan bernama Rony Mulya Rajaguguk (49).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, Rony membeli bahan-bahan miras tersebut dari kedua pabrik tersebut.
"Iya masih berkaitan. Dari pengakuan tersangka (Rony), barang tersebut (miras) diperoleh dari pabrik itu," kata Alexander kepada Suara.com, Jumat (13/4/2018).
Polisi menggerebek kedua pabrik miras itu, Rabu (11/4/2018) kemarin. Di lokasi pabrik miras di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangsel, polisi menangkap Iwan (38) yang berperan sebagai distributor miras.
Dari penggerebekan pabrik tersebut, polisi berhasil menyita 900 botol miras jenis mansion dan vodka. Polisi juga menangkap pemilik pabrik miras bernama Limanto (34) di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari lokasi ini, dua karyawan bernama Hermanto dan Kuswoyo juga diringkus.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah Limanto," kata Alexander.
Dari upaya penggerebekan di rumah bos pabrik miras, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah mesin pengepres botol, 21 dus miras vodka dan mension, 4 dus tutup botol bermerek mansion dan vodka dan 6 dus berisi botol kosong.
Selain itu, 5 jerigen ukuran 25 liter berisi bahan etanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jerigen karamel, dan satu alat pengaduk juga di sita di rumah pabrik miras tersebut.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Selama 3 Hari, 2 Warga Tangsel Tewas
Terkait pengungkapan pabrik miras ini, empat tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Pesta Miras Oplosan Selama 3 Hari, 2 Warga Tangsel Tewas
-
Kisah Getir Di Balik Miras Oplosan Maut di Cicalengka Bandung
-
Miras Oplosan Maut Bandung, 7 Orang Jadi Buronan Paling Dicari
-
Pabrik Miras Oplosan di Balik Tewasnya Puluhan Orang di Bandung
-
Tiga Bulan Bisnis Miras, Rony Digerebek karena Pelanggannya Tewas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi