Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan berdasarkan hasil investigasi Badan Narkotika Nasional, Sense Karaoke terbukti memperjualbelikan narkoba.
Karenanya, Sandiaga menginstruksikan jajarannya untuk merekomendasikan penutupan serta pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Sense Karaoke.
"Karaoke Sense sudah final, begitu BNN investigasinya mereka menjual narkoba, nggak ada ceritanya. Kita langsung turunkan rekomendasinya untuk dicabut perizinannya," ujar Sandiaga di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Hal ini menyusul penggerebakan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional di Sense Karaoke. Dari hasil penggerebekan, petugas BNN juga menemukan berbagai barang bukti narkoba jenis ganja, ekstasi dan ketamin di beberapa ruang karaoke.
Sandiaga mengingatkan Pemerintah Provinsi Jakarta tidak main-main menindak tegas tempat hiburan malam atau tempat karaoke nakal yang memperjualbelikan narkoba.
Menurutnya, Pemprov tegas dan tidak kompromi untuk mencabut TDUP jika ada tempat hiburan malam atau karaoke mengedarkan atau memperjualbelikan narkoba.
"Kita mengirimkan pesan yang tegas kalau misalnya ada yang coba-coba perdagangkan narkoba sebagai bagian distribusi narkoba, kita akan tindak. Nggak ada kompromi harga mati," kata dia.
Ketika ditanya apakah ada karaoke lainnya yang disinyalir ada praktek narkoba, Sandiaga mengaku belum bisa mengumumkannya.
Sandiaga khawatir, jika Pemprov mengumumkan nama-nama tempat hiburan malam atau karaoke yang diduga melakukan praktik jual beli narkoba akan berdampak pada berubahnya pola bisnis tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Besok, Gerindra Deklarasikan Prabowo
"Saya nggak mau mengungkapkan karena BNN dulu pernah mengungumkan ada 30 tapi karena kelangsungan usaha, mereka ada kesempatan untuk mengubah pola bisnisnya, sistemnya kita beri memberikan mereka kesempatan itu. Tapi kalau sampai tetap masih mereka melakukan yang kita sangat tindak tegas ini kita akan langsung eksekusi di lapangan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Selain Bertemu Ulama, Ini yang Dilakukan Prabowo 3 Bulan ke Depan
-
Jokowi Minta Remaja Indonesia Jauhi Narkoba dan Kekerasan
-
Okto: APG Pembuktian Indonesia Ramah Bagi Penyandang Disabilitas
-
DKI Rekomendasi Tak Ada Libur Sekolah saat Asian Para Games
-
Soal Karaoke Sense, Sandiaga: Tutup Sekarang, Cabut Perizinan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI