Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyebut tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya sangat tidak adil. Lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut dituntut 16 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dibebani dengan pidana tambahan berupa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dan juga dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menajalani masa hukuman utama.
"Tuntutan JPU setebal 2.415 halaman yang menuntut selama 16 tahun penjara bagi saya jelas sangat tidak adil," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga merasa heran dengan keputusan jaksa KPK yang menunututnya lebih tinggi daripada terdakwa-terdakwa kasus e-KTP yang lainnya. Padahal menurutnya, dia sudah bekerja secara maksimal dengan selalu kooperatif terhadap penyidik KPK dan di persidangan.
"Dari keseluruhan terdakwa e-KTP yang disidangkan, saya lah terdakwa yang dituntut paling tinggi. Padahal sepanjang sidang saya berlaku kooperatif, saksi di penyidikan saya maksimal kooperaif, saya sampaikan hal-hal yang saya tahu," kata Setnov.
Padahal menurutnya, dia tidak pernah melakukan upaya intervensi terahdap proses anggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Saya tidak pernah mengintervensi dalam penganggaran dan pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain," jelasnya.
Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.
"Sebagaimana surat tuntutan JPU, di mana secara detail menguraikan dan menceritakan bagaimana peran pemerintah melalui Kemendagri merancang KTP berbasis NIK. Peran pemerintah melalui Kemendagri lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam pembiayaan, bukan di DPR," lanjut Setnov.
Baca Juga: Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya
Kemudian, Novanto mengatakan kesepakatan pembagian fee antara Irman, Andi, dan Burhanudin di luar tanggung jawabnya. Dia pun menyayangkan hal itu disebutnya tidak terungkap dalam persidangan.
"Kesepakatan pemberian fee DPR RI adalah kesepakatan Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanudin Napitupulu. Majelis hakim yang mulia, selama proses persidangan berlangsung fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal saudara Irman dalam BAP menceritakan detail awal pemberian fee kepada Burhanudin Napitupulu," jelasnya lagi.
Labih lanjut Setnov menegaskan bahwa sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar waktu itu, tidak memiliki kewenangan untuk membahas persetujuan e-KTP di Komisi II DPR. Dia juga mengaku untuk memutuskan hal tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.
"Itu dilakukan secara kolektif kolegial, nggak cukup Fraksi Golkar dan atau saya sbagai ketua Fraksi Golkar, harus melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, laporan singkat Mendagri, keputusan diambil, lalu keputusan bersama," lanjutnya.
Lalu kemudian dia mengatakan bahwa yang terlibat dalam pembahasan e-KTp tersebut tidak hanya Fraksi Partai Golkar. Dia mengatakan semua partai ikut.
Dari 50 orang anggota Komisi II terdapat 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 dari Golkar, 8 PDI Perjuangan, 5 PKS, 4 PAN, masing-masing 3 orang dark PPP, PKB, dan Gerindra, dan 2 orang dari Fraksi Partai Hanura.
Berita Terkait
-
Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya
-
Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto
-
Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'
-
Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak
-
Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta