Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Terhadap tuntutan pidana tambahan, khususnya terkait pencabutan hak politik, lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut mengaku keberatan.
Setnov juga dituntut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun pasca menjalani masa hukuman. Setnov meminta majelis hakim agar mempertimbangkannya atau langsung dikesampingkan.
"Pidana tambahan yang mencabut hak politik selama 5 tahun ini, supaya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mulia atau setidaknya dapat dikesampingkan," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Setnov mengatakan untuk berkarir di dunia politik dia memulainya dari bawah hingga kemudian berada di posisi tertinggi menjadi Ketua DPR RI. Katanya, itu sudah berlangsung hingga selama kurang lebih 20 tahun.
"Saya hampir 20 tahun berkarier politik, dimulai dari tingkat yang paling bawah hingga menjadi Ketua DPR RI. Tentu (pencabutan hak politik) tidak relevan, supaya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mulia," kata Setnov.
Oleh karena itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada konstituennya yang berada di daerah pemilihan 2 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia berharap, agar masyarakat yang telah memilihnya untuk maju menjadi anggota DPR dapat memaafkannya.
"Kepada konstituen saya di daerah pemilihan II provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah memilih saya sebagai utusan dari Provinsi NTT, mohon dibukakan maaf yang selebar-lebarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus