Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Terhadap tuntutan pidana tambahan, khususnya terkait pencabutan hak politik, lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut mengaku keberatan.
Setnov juga dituntut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun pasca menjalani masa hukuman. Setnov meminta majelis hakim agar mempertimbangkannya atau langsung dikesampingkan.
"Pidana tambahan yang mencabut hak politik selama 5 tahun ini, supaya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mulia atau setidaknya dapat dikesampingkan," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Setnov mengatakan untuk berkarir di dunia politik dia memulainya dari bawah hingga kemudian berada di posisi tertinggi menjadi Ketua DPR RI. Katanya, itu sudah berlangsung hingga selama kurang lebih 20 tahun.
"Saya hampir 20 tahun berkarier politik, dimulai dari tingkat yang paling bawah hingga menjadi Ketua DPR RI. Tentu (pencabutan hak politik) tidak relevan, supaya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mulia," kata Setnov.
Oleh karena itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada konstituennya yang berada di daerah pemilihan 2 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia berharap, agar masyarakat yang telah memilihnya untuk maju menjadi anggota DPR dapat memaafkannya.
"Kepada konstituen saya di daerah pemilihan II provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah memilih saya sebagai utusan dari Provinsi NTT, mohon dibukakan maaf yang selebar-lebarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah