Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengaku menyesal bertemu dengan Johanes Marliem yang merupakan Direktur Biomorf Mauritius. Perusahaan lelaki yang sudah meninggal karena bunuh diri di Amerika Serikat tersebut menjadi salah satu yang mengerjakan proyek e-KTP.
Setnov mengatakan dirinya dijebak Marliem karena telah sengaja merencanakan sejumlah pertemuan. Setelah itu, Marliem sengaja merekam percakapan keduanya terkait proyek e-KTP.
"Sejak awal saudara Johanes Marliem dengan maksud tertentu telah dengan sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Dia pun menceritakan rasa penyesalannya tersebut yang bermula ketika dirinya bertemu dengan Diah Anggaeni, Andi Agustinus, dan Irman di Hotel Grend Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu menjadi titik awal dia terseret dalam perkara e-KTP.
"Jika saja, saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek e-KTP yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini," kata Setnov.
Padahal, menurut dia jabatannya saat itu tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Sehingga, Novanto juga membantah menerima uang maupun barang dari proyek e-KTP.
"Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya," tutupnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD7,4 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman. Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah 7,3 juta dolar AS. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar AS dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Berita Terkait
-
Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil
-
Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya
-
Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto
-
Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'
-
Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit