Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai miliaran rupiah dari kasus korupsi Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Hukum dan HAM.
Fuad Amin telah dihukum 13 tahun penjara. Dia terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp 414,224 miliar. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
KPK merinci aset rampasan negara terdiri 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT, 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL, 1 unit Honda Mobilio DD4, serta lahan seluas 1,8 hektare yang ada di Bangkalan. Aset rampasan itu bernilai hampir Rp 17 miliar.
"Hari ini kita serahkan ke dua instansi. Ini hasil rampasan yang sudah inkrah terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK (Fuad Amin)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/4/2018).
Tidak semua harta rampasan perkara korupsi dihibahkan kepada instansi pemerintah setelah dikuasai negara dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun lahan seluas 1,8 hektare yang berada tak juah dari Jembatan Suramadu yang diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bangkalan rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru BPN Bangkalan. Basaria mengatakan masih banyak lagi aset rampasan dari Fuad Amin yang belum diserahtrimakan.
"Masih banyak. Tapi barang tentu akan dicarikan dulu mana yang paling pas dan cocok diserahkan agar pemakaiannya efektif," katanya.
Sebelumnya, KPK pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.
Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya. Juga rampasan hasil korupsi yang menjerat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk operasional Polri.
Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin
Barang rampasan tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ditaksir tersebut seharga Rp12,4 miliar. (Achmad Ali)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo