Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai miliaran rupiah dari kasus korupsi Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Hukum dan HAM.
Fuad Amin telah dihukum 13 tahun penjara. Dia terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp 414,224 miliar. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
KPK merinci aset rampasan negara terdiri 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT, 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL, 1 unit Honda Mobilio DD4, serta lahan seluas 1,8 hektare yang ada di Bangkalan. Aset rampasan itu bernilai hampir Rp 17 miliar.
"Hari ini kita serahkan ke dua instansi. Ini hasil rampasan yang sudah inkrah terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK (Fuad Amin)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/4/2018).
Tidak semua harta rampasan perkara korupsi dihibahkan kepada instansi pemerintah setelah dikuasai negara dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun lahan seluas 1,8 hektare yang berada tak juah dari Jembatan Suramadu yang diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bangkalan rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru BPN Bangkalan. Basaria mengatakan masih banyak lagi aset rampasan dari Fuad Amin yang belum diserahtrimakan.
"Masih banyak. Tapi barang tentu akan dicarikan dulu mana yang paling pas dan cocok diserahkan agar pemakaiannya efektif," katanya.
Sebelumnya, KPK pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.
Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya. Juga rampasan hasil korupsi yang menjerat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk operasional Polri.
Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin
Barang rampasan tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ditaksir tersebut seharga Rp12,4 miliar. (Achmad Ali)
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?