Suara.com - Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Serang sangat memprihatinkan. Para penjual tak hanya pada kios jamu dan toko kolontongan, melainkan pedagang mie rebus pun mulai ikut-ikutan menjual miras oplosan.
Seperti di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, DS (36), seorang pedagang mie rebus diamankan petugas Polsek Cikande, Sabtu (14/8/2018) malam. Dari dalam warung, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain miras oplosan, juga disita bir dan anggur kolesom.
“DS berikut barang buktinya kita amankan. Untuk pengambangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang,” ungkap Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, Minggu (15/4/2018).
Wakapolsek menjelaskan peredaran miras oplosan atas pedagang mie rebus ini merupakan laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, sekitar 2 bulan ini, selain menjual mie rebus dan kopi panas, DS juga menjual miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi.
“Sepintas memang tidak menjual miras, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan seratusan botol miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. Berikut barang buktinya, tersangka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKP Ate.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang warga Tangerang.
“Identitasnya pengirim miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan,” kata Ate.
Sementara itu, DS mengakui menjual miras oplosan karena untuk tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku menjual miras oplosan tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, DS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 ribu.
“Tak perlu modal karena ada yang mengirim. Saya hanya menyetor dari miras yang terjual. Keuntungan yang saya dapat sebesar Rp3 ribu perbotol,” aku DS kepada petugas saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Obi Mesakh Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan di Kantor
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
-
Obi Mesakh Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan di Kantor
-
Sebanyak 307 Botol Miras Ilegal di Padang Disita Polisi
-
Terus Bertambah, 61 Warga Jawa Barat Tewas karena Miras Oplosan
-
Polda Metro Gandeng Jabar Telisik Jaringan Bisnis Miras Limanto
-
Polri Bentuk Tim Awasi Kerja Polisi Daerah Berantas Miras Oplosan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu