Suara.com - Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Serang sangat memprihatinkan. Para penjual tak hanya pada kios jamu dan toko kolontongan, melainkan pedagang mie rebus pun mulai ikut-ikutan menjual miras oplosan.
Seperti di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, DS (36), seorang pedagang mie rebus diamankan petugas Polsek Cikande, Sabtu (14/8/2018) malam. Dari dalam warung, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain miras oplosan, juga disita bir dan anggur kolesom.
“DS berikut barang buktinya kita amankan. Untuk pengambangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang,” ungkap Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, Minggu (15/4/2018).
Wakapolsek menjelaskan peredaran miras oplosan atas pedagang mie rebus ini merupakan laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, sekitar 2 bulan ini, selain menjual mie rebus dan kopi panas, DS juga menjual miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi.
“Sepintas memang tidak menjual miras, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan seratusan botol miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. Berikut barang buktinya, tersangka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKP Ate.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang warga Tangerang.
“Identitasnya pengirim miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan,” kata Ate.
Sementara itu, DS mengakui menjual miras oplosan karena untuk tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku menjual miras oplosan tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, DS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 ribu.
“Tak perlu modal karena ada yang mengirim. Saya hanya menyetor dari miras yang terjual. Keuntungan yang saya dapat sebesar Rp3 ribu perbotol,” aku DS kepada petugas saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Obi Mesakh Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan di Kantor
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
-
Obi Mesakh Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan di Kantor
-
Sebanyak 307 Botol Miras Ilegal di Padang Disita Polisi
-
Terus Bertambah, 61 Warga Jawa Barat Tewas karena Miras Oplosan
-
Polda Metro Gandeng Jabar Telisik Jaringan Bisnis Miras Limanto
-
Polri Bentuk Tim Awasi Kerja Polisi Daerah Berantas Miras Oplosan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?