Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka sebagai buntut atas pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor, Sabtu (14/4/2018).
"Selain ditetapkan tersangka, dua panitia serta penyedia penari erotis juga kami tahan," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Jepara, Senin (16/4/2018).
Awalnya, kata dia, penahanan dilakukan terhadap dua panitia perayaan ulang tahun klub motor Nmax, kemudian tim Resmob Polres Jepara menangkap agen penari erotis.
Untuk saat ini tim Reskrim tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu penarinya.
Informasinya, kata dia, para penari tersebut berasal dari Semarang.
"Begitu acara ulang tahun yang diwarnai acara 'sexy dancer' dibubarkan, para penarinya juga ikut pergi," ujarnya.
Sementara aparat yang bertugas di lapangan, katanya, fokus pada panitia kegiatan.
Para tersangka yang ditetapkan dari unsur panitia, kata dia, saat rapat sebagai inisiator dan ada yang mendanainya.
"Bahkan, ada yang ikut menyediakan tempat dan menyemprotkan air saat aksi penari berlangsung," ujarnya.
Ia mengatakan izin yang diajukan kepada kepolisian tertulis orgen tunggal dan pentas dangdut.
Akan tetapi, lanjut dia, saat sesi pencucian kendaraan bermotor, justru diselingi sexy dancer.
Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan pasal 33 Undang-Undang nomor 44/2008 tentang Pornografi, sedangkan penarinya bakal dikenakan pasal 34.
Peristiwa tersebut juga memunculkan aksi keprihatinan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Jepara dengan menggelar demo untuk menolak pornografi serta mengecam adanya pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor pada Minggu (15/4/2018).
Ketua Yayasan Kartini Indonesia Hadi Priyanto di Jepara, Minggu mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pornoaksi di Pantai Kartini pada Sabtu (14/4/2018) yang sangat tidak layak dan patut ditonton.
Aksi tersebut bertolak belakang dengan semangat emansipasi dan kesetaraan yang dicita-citakan RA Kartini.
Berita Terkait
-
Tim Papan Bawah Momok Bagi Persija Jakarta, Macan Kemayoran Pantang Remehkan Persijap
-
Percaya Diri Tapi Tetap Waspada, Hanif Sjahbandi Ingatkan Persija Jakarta Jelang Jamuan Persijap
-
Sudah Ditunggu Persib, Persija Tegaskan Kemenangan atas Persijap Lebih dari 3 Poin
-
Persiapan Singkat Bukan Alasan, Persija Jakarta Siap Libas Persijap
-
Persija Bakal Habis-habisan Kalahkan Persijap Demi Puncak Klasemen Super League
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang