Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan melaksanakan rekontruksi terkait kasus pembunuhan terhadap pensiunan TNI AL Hunaedi pada akhir pekan ini.
"Rencananya hari Jumat kita rekon," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
Dalam reka ulang itu, polisi akan memboyong tersangka Supriyanto (20) untuk memperagakan rentetan aksi perampokan yang menewaskan korban.
Menurut Stevanus, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menyusun rekonstruksi hukum dalam kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah melakukan prarekonstruksi dalam tewasnya Hunaedi pada Jumat (13/4/2018).
"Sudah ada pengakuan dia (Supriyanto). Dari pengakuan dia, kita suruh peragakan, dari peragaan itu kita tersusunlah konstruksi untuk berita acara pemeriksaan lanjutan," kata dia.
Supriyanto ditangkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengannya berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga. Polisi menangkap tersangka di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari.
Supriyanto ternyata sudah tiga kali mendatangi rumah Hunaedi di Kompleks TNI AL, Jalan Kayu Manis, RT 7, RW 6, Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Pertama kalinya, Supriyanto berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Kedua kalinya, pada Rabu (4/5/2018), Supriyanto berhasil merampok uang korban sebesar Rp3,2 juta. Pada akhirnya, Supriyanto membunuh Hunaedi setelah terpergok mengambil uang Rp200 juta pada Kamis (5/4/2018).
Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pensiunan TNI AL Hunaedi Ternyata Dibunuh Perampok yang Tak Puas
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Kasatgas Tito: Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Pascabencana di Sumatera
-
Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas