Suara.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam telah menggugat saksi ahli Basuki Wasis yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Gugatan terhadap akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut dinilai merugikan Nur Alam, sebab dalam laporannya, disebutkan adanya kerugian lingkungan akibat perbuatannya.
"Soal gugatan itu, intinya pak Nur Alam merasa dirugikan karena adanya laporan kerugian lingkungan yang dibuat Pak Basuki Wasis yang dijadikan dasar Pak NA dijadikan tersangka korupsi karena merugikan negara," kata Kuasa Hukum Nur Alam, Didi Supriyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2018).
Menurut Didi terdapat sejumlah kesalahan dalam laporan yang disampaikan oleh saksi Basuki terkait kasus korupsi perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, dia belum sempat menyampaikan apa saja yang menjadi kekurangan dari laporan Basuki tersebut.
"Laporan Basuki Wasis setelah kita uji di pengadilan diketahui terdapat beberapa kesalahan," katanya.
Didi pun menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Nur Alam melalui kuasa hukummya tersebut menuntut Basuki Wasis untuk mengganti kerugian materiil yang ia alami sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp3 triliun.
Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Nur Alam dengan 12 tahun penjara dan denda Rp2,7 miliar. Selain itu, hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana utama.
Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian lingkungan.
Baca Juga: Tonton Persidangan Nur Alam, Warga Sultra Rela Duduk di Lantai
Namun, terhadap vonis tersebut Nur Alam mengajukan banding. Dia juga mengajukan gugatan terhadap saksi ahli yang diajukan KPK, Basuki Wasis ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat atas kesaksiannya yang dinilai menyebabkan kerugian terhadap dirinya.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar