Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Saksi itu beraksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (18/4/2018).
Salah satunya adalah dokter Taufik Pasiak yang merupakan dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado. Dokter Taufik adalah dosen yang pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.
Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains itu menilai perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.
"Waktu dia ditangkap saat OTT, saya tidak kaget. Saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya," kata Taufik di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Taufik, tidak ada cara lain yang ditempuhnya sebagai seorang anak untuk membebaskan ibunya yang ditahan dalam keadaan sakit. Dia yakin Aditya tahu bahwa perbuatan itu salah, tetapi demi Ibunya dia rela melakukannya.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan niat dari Aditya tersebut.
"Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya kepada ibunya. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah," kata Taufik.
Terkait dengan situasi yang dialami Mantan Anggota Komisi XI DPR RI tersebut, Taufik pun menceritakan pengalamannya. Dia mengaku pernah berhadapan dengan situasi yang dihadapi Aditya saat dirinya mendapat beasiswa ke Jepang.
"Saya pernah mengalami perasaan serupa. Saya dapat beasiswa ke luar negeri, tetapi waktu itu ibu saya sakit dan saya pilih untuk menjaga ibu saya. Apalagi dengan yang dihadapi anak ini, Ibunya sakit tapi ditahan," katanya.
Baca Juga: Saksi Maklumi Aditya Moha Menyuap Hakim karena Ibunya Lagi Sakit
Dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap 20 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi 40 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Sudi. Namun baru terealisasi 30 ribu dolar Singapura. Sejatinya, 10 ribu dolar Singapura telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Yusril Sebut KPK Salah Orang dalam Penetapan Tersangka Kasus BLBI
-
Politikus Golkar Disebut Suap Hakim Demi Berbakti kepada Ibu
-
KPK Limpahkan Berkas Tersangka BLBI Syafruddin ke Penuntutan
-
KPK Terus Mendalami Kasus Korupsi Gedung Kampus IPDN Sumbar
-
KPK Segera Lakukan Penuntutan Pada Tersangka Kasus BLBI
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat