Suara.com - Setya Novanto dan kuasa hukumnya belum menentukan sikap, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).
Dalam persidangan, Setnov menyampaikan kepada majelis hakim sedang berpikir, menimbang untuk menerima atau menolak vonis tersebut dengan mengajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi.
"Tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," kata Setnov menanggapi vonis hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah mendengar tanggapan dan upaya hukum dari Setnov, Hakim Yanto memberi peringatakan kepad Setnov.
"Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukkan sikap, maka dianggap menerima putusan," kata Hakim Yanto.
Sama dengan Setnov, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum merespons vonis yang lebih rendah satu tahun dari tuntutan mereka.
"Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Abdul Basir.
Setelah mendengar keterangan kedua pihak, hakim Yanto menutup sidang.
"Terdakwa maupun penuntut umum sama sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Yanto.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya itu, Setnov juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto.
Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov baru bebas beraktivitas dalam bidang politik setelah keluar dari balik jeruji besi.
Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai