Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membekuk enam tersangka terkait jaringan peredaran ganja Aceh-Jakarta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sebanyak 142,8 kilogram yang disimpan di dalam truk.
"Kita mendapati informasi ada pengiriman dari ganja jaringan Aceh-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SD, SS, SR dan GSW yang diringkus pada Agustus dan Oktober 2017 lalu.
Dari informasi tersebut, kata Argo, polisi kemudian menangkap HT, sopir mobil truk Misubishi yang mengangkut 150 paket ganja di Jalan Megawati, Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/4/2018)
"Ini ganja akan dibawa ke Jakarta," kata dia
Saat diintrogasi petugas, HT mengaku diminta pelaku berinisial ZL untuk mengantar pesanan ganja siap edar tersebut. Setelah ditelusuri keberadaanya, kata Argo ZL merupakan tersangka yang sedang menjalani masa hukuman di Kejaksaan Negeri Lampung.
"Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka ZL dan ternyata sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan hasil sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja sebelumnya," katanya.
Polisi, lanjut Argo juga mendapatkan informasi nama-nama penerima barang haram tersebut di Jakarta. Empat tersangka berinisial NSN, JV, FS, dan DN yang berperan sebagai penerima ganja itu ditangkap polisi saat berada di kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018).
Argo menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, peredaran narkoba itu dikendalikan NCJY, narapidana yang masih meringkuk di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Peneliti: Ganja Bisa Jadi Obat, Asalkan...
"Tersangka NSN menerangkan menerima Ganja tersebut dikendalikan oleh saudara NCJY," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan