Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membekuk enam tersangka terkait jaringan peredaran ganja Aceh-Jakarta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sebanyak 142,8 kilogram yang disimpan di dalam truk.
"Kita mendapati informasi ada pengiriman dari ganja jaringan Aceh-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SD, SS, SR dan GSW yang diringkus pada Agustus dan Oktober 2017 lalu.
Dari informasi tersebut, kata Argo, polisi kemudian menangkap HT, sopir mobil truk Misubishi yang mengangkut 150 paket ganja di Jalan Megawati, Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/4/2018)
"Ini ganja akan dibawa ke Jakarta," kata dia
Saat diintrogasi petugas, HT mengaku diminta pelaku berinisial ZL untuk mengantar pesanan ganja siap edar tersebut. Setelah ditelusuri keberadaanya, kata Argo ZL merupakan tersangka yang sedang menjalani masa hukuman di Kejaksaan Negeri Lampung.
"Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka ZL dan ternyata sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan hasil sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja sebelumnya," katanya.
Polisi, lanjut Argo juga mendapatkan informasi nama-nama penerima barang haram tersebut di Jakarta. Empat tersangka berinisial NSN, JV, FS, dan DN yang berperan sebagai penerima ganja itu ditangkap polisi saat berada di kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018).
Argo menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, peredaran narkoba itu dikendalikan NCJY, narapidana yang masih meringkuk di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Peneliti: Ganja Bisa Jadi Obat, Asalkan...
"Tersangka NSN menerangkan menerima Ganja tersebut dikendalikan oleh saudara NCJY," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri