Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membekuk enam tersangka terkait jaringan peredaran ganja Aceh-Jakarta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sebanyak 142,8 kilogram yang disimpan di dalam truk.
"Kita mendapati informasi ada pengiriman dari ganja jaringan Aceh-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SD, SS, SR dan GSW yang diringkus pada Agustus dan Oktober 2017 lalu.
Dari informasi tersebut, kata Argo, polisi kemudian menangkap HT, sopir mobil truk Misubishi yang mengangkut 150 paket ganja di Jalan Megawati, Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/4/2018)
"Ini ganja akan dibawa ke Jakarta," kata dia
Saat diintrogasi petugas, HT mengaku diminta pelaku berinisial ZL untuk mengantar pesanan ganja siap edar tersebut. Setelah ditelusuri keberadaanya, kata Argo ZL merupakan tersangka yang sedang menjalani masa hukuman di Kejaksaan Negeri Lampung.
"Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka ZL dan ternyata sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan hasil sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja sebelumnya," katanya.
Polisi, lanjut Argo juga mendapatkan informasi nama-nama penerima barang haram tersebut di Jakarta. Empat tersangka berinisial NSN, JV, FS, dan DN yang berperan sebagai penerima ganja itu ditangkap polisi saat berada di kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018).
Argo menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, peredaran narkoba itu dikendalikan NCJY, narapidana yang masih meringkuk di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Peneliti: Ganja Bisa Jadi Obat, Asalkan...
"Tersangka NSN menerangkan menerima Ganja tersebut dikendalikan oleh saudara NCJY," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari
-
Gebrakan Jenderal Suyudi Mendadak Tes Urine Pejabat BNN: Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
-
Link Isi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA
-
Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?
-
Hitung-Hitungan Total Gaji Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketum PSSI
-
Pengamat Politik Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo: Akomodasi Politik Tak Terbantahkan?
-
Misteri Lenyapnya Irjen Krishna Murti dari Medsos, Buntut Isu Perselingkuhan dengan Kompol AP?