Suara.com - Arseto Suryoadji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Arseto tidak dinyatakan sebagai pengedar
Meski polisi menemukan barang bukti berupa 30 klip plastik bekas, 1 pack klip plastik baru dan sebuah timbangan digital saat menggeledah salah satu kamar di Apartemen Tamansari Residence, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) lalu.
"Iya (Arseto) pengguna saja," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Kepada polisi, kata Calivjn, Arseto menyangkal sebagai pemilik puluhan klip plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
"Sejauh ini, pengakuannya cuma klip-klip (plastik) lama. Dia mengaku tidak sebanyak itu. Cuma kan saat penggeledahan, kita dapat semua. Dia mengaku hanya beberapa klip yang dia punya," kata dia.
Calvijn menambahkan, polisi juga kesulitan untuk mendalami asal sabu-sabu yang diperoleh Arseto. Sebab, kata dia, keterangan Arseto kerap berubah-ubah saat menjalani pemeriksaan
"Ini orangnya labil, dia berubah-ubah keterangannya. Tapi nggak usah khawatir kita sudah bawa olah TKP, sidik jari sudah jelas," kata dia.
Polisi sudah merampungkan berkas perkara Arseto dalam kasus narkoba. Rencananya, polisi akan melimpahkan berkas tahap satu dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.
Awalnya polisi menangkap Arserto terkait kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Facebook. Dalam kasus ini, polisi menangkap Arseto pada akhir April 2018 lalu.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Arseto ke Kejaksaan Pekan Depan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun FB pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menetapkan Arseto sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan