Suara.com - Kejaksaan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, memberikan surat berisi hak jawab atas pemberitaan Suara.com, mengenai kasus petani bernama Ayub tetap diborgol ketika ditemui anaknya yang masih di bawah umur.
Dalam berita yang berjudul ”Dikecam, Kejari Tak Mau Lepas Borgol Petani saat Dijenguk Anaknya”—terbit pada Jumat (20/4) pekan lalu—yang mengambil kutipan dari aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), disebutkan borgol tersebut tak dilepas oleh petugas Kejari Mempawah.
Namun, Rabu (25/4/2018), Kejari Mempawah memberikan hak jawab bahwa pemborgolan tersebut bukan kebijakan institusinya.
Berikut hak jawab Kejari Mempawah tersebut:
Sehubungan dengan pemberitaan online pada Suara.com dalam tautan berikut ”Dikecam, Kejari Tak Mau Lepas Borgol Petani saat Dijenguk Anaknya”, bersama ini kami sampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut sebagai berikut.
- Bahwa dalam judul berita ditulis “Dikecam, Kejari Tak Mau Lepas Borgol Petani saat Dijenguk Anaknya” yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam foto yang digunakan oleh jurnalis/wartawan/kontibutor dari Suara.com adalah foto saat penyidik Kepolisian Sektor Kubu akan menghadapkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP.
- Bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan dimaksud diambil di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah yang pada saat itu penyidik menunggu izin/konfirmasi dari jaksa penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan, dan pada saat itu penyidik belum menyerahkan tersangka kepada penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa borgol yang digunakan adalah borgol plastik (Cable Ties HandCuffs) yang merupakan borgol yang biasa digunakan oleh kepolisian, dan bukan merupakan borgol milik dari Kejaksaan Negeri Mempawah.
- Dalam isi pemberitaan disebutkan bahwa diborgolnya tersangka adalah keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah. Namun, pada saat foto tersebut diambil kewenangan masih berada pada penyidik Kepolisian Sektor Kubu dan bukan merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah sebelum dilaksanakannya ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP.
- Bahwa sebagaimana tata tertib di persidangan pengadilan yang pada pokoknya dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. Begitupun pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mempawah. Pihak dari keluarga tersangka/terdakwa hanya boleh menemui tersangka/terdakwa di Rumah Tahanan Negara setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak Kejaksaan. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang bertemu dengan anaknya/keluarganya di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah tersebut belum/bukan menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri Mempawah sebelum dilaksanakannya ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP.
- Bahwa di akhir berita ditulis dan sampaikan bahwa “untuk diketahui pihak jurnalis Suara.com tengah berupaya meminta konfirmasi dari aparat polres dan kejari setempat mengenai kasus Ayub, namun hingga berita ini diunggah konfirmasi dari kedua institusi tersebut belum didapat” dari isi berita tersebut diketahui tidak terdapat jurnalis/wartawan/kontributor dari Suara.com yang menyampaikan kepada pihak Kejaksaan baik melalui resepsionis maupun pejabat PPID sampai dengan saat ini.
Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersama ini kami meminta Hak Jawab atas pemberitaan dimaksud, serta bersama ini dilampirkan hasil tangkapan layar (screen capture) atas pemberitaan tersebut dan hasil rekaman CCTV saat tersangka, penyidik dan keluarga tersangka bersama dengan orang yang mengambil foto saat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Mempawah.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum, terima kasih.
Tanggapan Redaksi Suara.com:
Terima kasih atas hak jawab yang diberikan. Dengan ini Suara.com meminta maaf atas kesalahan akurasi perihal pemborgolan Ayub dalam pemberitaan tersebut.
Baca Juga: Kementerian PUPR Gelar Dialog Peringatan Hari Air Dunia
Berita Terkait
-
Rahmat Ajiguna: Bagi-bagi Sertifikat Tanah Bukan Reforma Agraria
-
AGRA: Sertifikasi Tanah Jokowi Justru Menambah Monopoli Lahan
-
KLB Gizi Buruk Suku Asmat, AGRA Kritik Solusi Presiden Jokowi
-
Tolak Proyek PLTP, Warga Baturaden Mandi Bersama di Sungai Keruh
-
AGRA Kecam Aksi Brutal Polisi ke Jurnalis dan Warga Gunung Slamet
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien