Suara.com - Demi adik-adiknya, Ilham Ryan Saputra, ABG berusia 18 tahun di Solo, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Warga Makam Bergolo RT3/RW6 Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres Solo karena mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2671 BK di rumah indekos Barokah, Kelurahan Jebres, Jebres, Selasa (24/4).
Ilham mengakui nekat melakukan aksi kejahatan itu, karena membutuhkan uang membiayai sekolah empat adiknya.
Tak hanya mengambil sepeda motor milik Dewi Setyaningsih (27), warga Sukoharjo, Ilham juga mencuri ponsel milik perempuan penghuni tempat indekos itu.
Untuk diketahui, Ilham dan Dewi sudah saling kenal sebelumnya.
“Saya baru mengenal Dewi melalui media sosial [medsos] selama sepekan. Pada 12 April saya mendatangi tempat indekos Dewi untuk bermain,” ujar Ilham kepada Solopos—jaringan Suara.com di Mapolsek Jebres, Rabu (25/4/2018).
Ilham mengungkapkan, saat tiba di tempat indekos korban pukul 09.00 WIB, Dewi sedang mandi. Ilham melihat kunci sepeda motor Honda Beat di jendela, kemudian diambilnya dan sepeda motor dibawa kabur.
Ponsel merek Oppo milik Dewi di kamar indekos ikut diambil dan dijual senilai Rp700.000. Sepeda motor hasil curian ditukar sementara dengan Yamaha Mio berpelat nomor B 6634 TJA milik temannya.
“Saya menggunakan uang penjualan ponsel curian untuk biaya pendidikan empat adik. Bapak sudah berpisah dengan ibu sehingga saya yang membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan adik,” tuturnya.
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Bertambah Jadi 18 Orang
Ia mengakui, penghasilannya dari bekerja sebagai karyawan perajin belangkon di Serengan tidak banyak. Sementara keluarga membutuhkan uang banyak untuk biaya sekolah dan makan.
“Saya mengambil jalan pintas dengan mencuri sepeda motor dan ponsel. Awalnya berniat menjual sepeda motor hasil curian melalui daring. Namun, keburu ditangkap polisi,” kata dia.
Kapolsek Jebres Komisaris Juliana BR Bangun mengungkapkan, penangkapan Ilham berdasarkan laporan dari Dewi yang kehilangan sepeda motor di indekos.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ilham di warnet di kawasan Serengan.
“Kami tidak menemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian saat menangkap Ilham. Hasil penyelidikan kami, sepeda motor tersebut ternyata ditukar sementara dengan milik orang lain. Sepeda motor hasil curian ditemukan dengan kondisi sudah diubah warnanya dari merah menjadi biru,” jelasnya.
Polsek Jebres, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo. Ilham dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!