Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan digugat ganti rugi senilai Rp780 miliar oleh keluarga salah seorang wajib pajak, Agusman Lahagu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Agusman adalah seorang narapidana kasus pembunuhan. Agusman divonis penjara karena menusuk dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga hingga tewas. Saat kejadian, dia petugas pajak itu melakukan penagihan pajak ke Agusman.
"Kami telah daftarkan gugatannya di PN Sibolga dengan nomor register perkara perdata Nomor 23/PDT.G/R/2018/PN.SBG tertanggal 26 April 2018," kata kuasa hukum Agusman, Cuaca Teger dari Kantor Hukum Cuaca & Partners, Kamis (26/4/2018).
Cuaca mengungkapkan tergugat pertama adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, tergugat kedua Dirjen Pajak, dan tergugat ketiga adalah Menteri Keuangan.
Gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil laporan pemeriksan Ombudsman Perwakilan Sumut yang menyatakan penagihan pajak yang dilayangkan ke Agusman diduga maladministrasi. Cuaca berpersepsi, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, semua surat ketetapan pajak, surat paksa, surat sita yang ditujukan ke kliennya menjadi tidak sah.
"Karenanya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPP Pratama Sibolga cq Direktur Jenderal Pajak yang mengakibatkan kerugian materil dan immateriil kepada keluarga Agusman Lahagu sebagai Penggugat," kata Cuaca.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat karena menyatakan di hadapan Komisi XI DPR jika kedua petugas pajak yang terbunuh itu sedang dalam menjalankan tugas negara.
"Sedangkan menurut Ombudsman telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Sehingga keterangan Menkeu tersebut telah membuat semakin depresi keluarga di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Tuntutan ganti rugi ini juga diajukan karena penyitaan aset truk satu unit dan mobil pribadi satu unit milik Agusman Lahagu menjadi tidak sah juga. Karena ketetapan pajaknya diterbitkan dengan tanpa melalui pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Oknum Pajak Melakukan Pemerasan, Laporkan!
Kasus ini berawal dari 2 tahun lalu. Dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga, Sumut datang ke Agusman. Mereka adalah Parada Toga Frans yang merupakan juru sita dan Soza Nolo Lase, seorang petugas honorer KPP Sibolga.
Keduanya tewas ditusuk pengusaha Agusman. Agusman telah dikenai vonis 20 tahun penjara.
Agusman kini menjalani hukuman. Sedangkan keluarganya berupaya mencari keadilan dan kebenaran terkait proses penerbitan utang pajak serta mendapatkan kembali harta mereka.
Pelaporan ke Ombudsman itu terkait utang pajak tahun 2010 dan 2011 yang jatuh tempo 2014 sebesar Rp14,7 miliar. Lalu diterbitkan KPP Pratama Sibolga kepada Agusman Lahagu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia
-
Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan
-
Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh
-
Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan
-
Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya