Suara.com - Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Setnov mengaku sangat stres dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghukumnya 15 tahun penjara.
Hukuman tambahan berupa wajib membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dan mencabut hak politik selama lima tahun membuat Setnov tidak mau makan.
"(Nggak mau makan) stres," katanya saat hadir untuk menjadi saksi sidang dokter Bimanesh Sutarjo di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Meski mengaku sangat stres, raut wajah Setnov pada pagi ini terlihat cukup ceria.
Pada hari ini, mantan terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut menjadi saksi untuk terdakwa merintangi perkara penyidikan korupsi e-KTP dokter Bimanesh.
Setnov ditemani sang Istri, Deisti Astriani Tagor yang sudah menunggunya di ruang tunggu.
Setnov dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi atas perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan sebelumnya pria yang pernah tersandung Papa Minta Saham di kasus Freeport berhalangan hadir.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan
Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, Setnov dan tim kuasa hukumnya belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Mereka masih mempertimbangkan, apakah menerima atau melawan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Yanto dan kawan-kawannya.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Sumpah Demi Allah! Pengacara Razman Nasution Tuding Jaksa Bohong di Persidangan, Ada Apa?
-
Sampai Bersumpah, Pengacara Razman Arif Nasution Tuding Jaksa Berbohong di Sidang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf