Suara.com - Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Setnov mengaku sangat stres dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghukumnya 15 tahun penjara.
Hukuman tambahan berupa wajib membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dan mencabut hak politik selama lima tahun membuat Setnov tidak mau makan.
"(Nggak mau makan) stres," katanya saat hadir untuk menjadi saksi sidang dokter Bimanesh Sutarjo di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Meski mengaku sangat stres, raut wajah Setnov pada pagi ini terlihat cukup ceria.
Pada hari ini, mantan terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut menjadi saksi untuk terdakwa merintangi perkara penyidikan korupsi e-KTP dokter Bimanesh.
Setnov ditemani sang Istri, Deisti Astriani Tagor yang sudah menunggunya di ruang tunggu.
Setnov dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi atas perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan sebelumnya pria yang pernah tersandung Papa Minta Saham di kasus Freeport berhalangan hadir.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan
Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, Setnov dan tim kuasa hukumnya belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Mereka masih mempertimbangkan, apakah menerima atau melawan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Yanto dan kawan-kawannya.
Berita Terkait
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
HUT ke-58 Fraksi Golkar, Bahlil Kumpulkan Para Mantan Ketum di Senayan Termasuk Setnov
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Makin Viral Jelang 9.9! Kolaborasi Shopee bersama Naykilla & Tenxi Ramai Dibicarakan Netizen
-
Setengah Abad Semrawut, 614 Pedagang di Kramat Jati Kini Dapat Lokasi Baru
-
Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih
-
Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?
-
Mengapa Sambungan Rel Kereta Api Ada Celahnya? Ini Alasannya
-
Warga Dibayar Rp150 Ribu Padamkan Karhutla, Seberapa Efektif Strategi Baru Herman Deru?
-
Petaka di Balik Porsi MBG: 431 Santri Sidoarjo Tumbang, 19 Sekolah Siaga Satu
-
Waskita Karya Digitalisasi Pembayaran Proyek, Jadi Perusahaan Konstruksi Pertama Bersertifikasi SNAP
-
Jelang Tur Konser KATSEYE, Sophia Putuskan Skip Demi Kesehatan Mental
-
Kasus ISPA Meningkat di Seluruh Provinsi Kalimantan akibat Asap Karhutla