Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, menceritakan kondisi Setya Novanto seusai divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Mantan pengacara Setnov tersebut mengakui, Setya Novanto sangat prihatin atas putusan tersebut sehingga dirinya tak mau makan dan minum.
Ia menuturkan, mengetahui hal tersebut karena masih satu rumah tahanan dengan Setya Novanto sehari setelah putusan tersebut. Fredrich kekinian sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dari Rutan KPK.
"Seharian dia tidak bisa makan seusai pembacaan vonis. Sedih saja. Saya melihat dan tak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich di Gedung PengadilanTipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Namun, saat dimintakan tanggapannya atas putusan tersebut, Fredrich enngan berkomentar. Ia menilai dirinya sudah tidak lagi berwenang mengomentari hasil putusan majelis hakim.
"Aduh menurut saya, saya tidak mau berkomentar, karena saya bukan pengacaranya. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," kata Fredrich.
Setya Novanto, kata Fredrich, hanya bisa berdoa seusai vonis tersebut. Dia mengatakan, mantan Ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada para tim penasihat hukumnya, lantaran masih diberikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak dari putusan majelis hakim.
"Dia hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum," katanya.
Sebelumnya, Setya Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Sam Aliano Siapkan Duit Triliunan Maju Pilpres Bersama Janda Ahok
Majelis hukum menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp5 miliar kepada KPK. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani masa pemidanaan.
Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik
-
Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering