Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, menceritakan kondisi Setya Novanto seusai divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Mantan pengacara Setnov tersebut mengakui, Setya Novanto sangat prihatin atas putusan tersebut sehingga dirinya tak mau makan dan minum.
Ia menuturkan, mengetahui hal tersebut karena masih satu rumah tahanan dengan Setya Novanto sehari setelah putusan tersebut. Fredrich kekinian sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dari Rutan KPK.
"Seharian dia tidak bisa makan seusai pembacaan vonis. Sedih saja. Saya melihat dan tak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich di Gedung PengadilanTipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Namun, saat dimintakan tanggapannya atas putusan tersebut, Fredrich enngan berkomentar. Ia menilai dirinya sudah tidak lagi berwenang mengomentari hasil putusan majelis hakim.
"Aduh menurut saya, saya tidak mau berkomentar, karena saya bukan pengacaranya. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," kata Fredrich.
Setya Novanto, kata Fredrich, hanya bisa berdoa seusai vonis tersebut. Dia mengatakan, mantan Ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada para tim penasihat hukumnya, lantaran masih diberikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak dari putusan majelis hakim.
"Dia hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum," katanya.
Sebelumnya, Setya Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Sam Aliano Siapkan Duit Triliunan Maju Pilpres Bersama Janda Ahok
Majelis hukum menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp5 miliar kepada KPK. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani masa pemidanaan.
Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
Rampung Akhir Bulan, Taman Bendera Pusaka Bakal Alih Fungsi Jadi 'Waduk' Saat Curah Hujan Tinggi
-
Prabowo Tidak Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Kapolri, Ini Alasannya
-
Pertemuan Prabowo dengan Taipan Dikritik: Kontradiktif dengan Semangat Lawan Oligarki!
-
Bukan Inisiatif Prabowo, Ahmad Khozinudin Sebut 5 Pengusaha Panik dan Minta Ketemu
-
Gus Ipul Desak Wali Kota Denpasar Tarik Ucapan Dinilai Menyesatkan Publik
-
Sarmuji Tegas ke Kader Golkar: Jangan Ada Jeruk Makan Jeruk di Koalisi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu