Suara.com - Polisi membekuk laki-laki benama Ali Bin Astari (40) lantaran melakukan aksi penipuan, dengan bermodalkan jimat bulu perindu sebagai pemikat alias pemelet korban.
Kapolsek Palmerah Komisaris Ariyono mengatakan, kebanyakan korban yang dijadikan sasaran tersangka adalah wanita muda berstatus mahasiswi.
"Kami temukan jimat bulu perindu di dalam dompet pelaku, katanya agar korban mudah tertarik," kata Ariyono saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).
Polisi menangkap Ali pada Kamis (26/4). Saat diinterogasi, modus penipuan yang dilakukan Ali yakni berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada calon korban sebagai staf administratif di sebuah perusahaan di Jakarta.
Setidaknya sudah ada 20 mahasiswi di berbagai kampus ternama Jakarta yang menjadi korban Ali. Aksi penipuan itu sudah dijalani tersangka sejak 2016.
"Pelaku mencari korban secara acak, setelah diajak kenalan dan ngobrol baru dia meminta bertukar nomor ponsel,” jelasnya.
Ariyono menjelaskan, aksi penipuan itu baru dilakukan tersangka setelah melakukan tatap muka. Ali menyuruh mahasiswi yang dijadikan target untuk bertemu di sekitar Rumah Sakit Dharmais, Palmerah, Jakarta Barat.
"Di situ korban diajak ngobrol dan diajak berputar-putar rumah sakit. Kemudian dia meminjam ponsel korban dengan dalih untuk telepon rekannya," kata dia.
Penangkapan Ali dilakukan setelah polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka berdasarkan rekaman kamera pengawas RS Dharmais.
Baca Juga: Dinilai Berjasa, Sam Aliano Tak Terima Ahok Ceraikan Veronica
Saat ini, Ali telah mendekam di rumah tahanan Polsek Palmerah guna menjalani proses penyidikan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku