Suara.com - Aksi penipuan bermodus mengaku pendeta yang dijalani komplotan warga negara Cina ternyata tak memiliki pemimpin. Mereka berbagi tugas untuk bisa melancarkan aksi penipuan dengan berpura-pura bisa menyucikan
"Ya mereka kerjanya sama-sama. Nggak ada pimpinan atau otaknya. Mereka kerja sama, punya peran masing-masing. Hasilnya juga dibagi rata," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/4/2018).
Menurut Tahan, pata tersangka ini juga tak mengincar calon korban sebagai target penipuan. Kata Tahan, modus pendeta untuk "menyucikan harta" itu hanya dijadikan media agar para tersangka bisa melancarkan aksinya.
"Ya itu (peran pendeta) kan cuma formalitasnya aja. Mereka itu bukan pendeta. Pendetannya kan nggak ada. Cuma ngomong-ngomong doang kan. Kalau orang itu tertarik ya disikat sama mereka. Nggak ada yang punya peran sebagai pendeta," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah tiga WN Tiongkok: CT, CH dan HSZ. Sisanya tiga warga Indonesia berinisial W, A dan E. Polisi meringkus enam tersangka di Bandung, Jawa Barat pada Senin (23/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan warga bernama Taslim yang menjadi korban penipuan. Dalam kasus penipuan bermodus pendeta ini, Taslim mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital