Suara.com - Sebanyak puluhan pedemo yang berasal dari Front Penegak Keadilan Sosial (FPKS) berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/4/2018).
Demonstrasi ini dilaksanakan agar pihak kepolisian segera mengusut laporan kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Kita datang ke sini bahwasanya telah terjadi berita miring atau hoax sudah hampir sebulan lebih tapi Polda Metro Jaya sampai hari ini tidak menindak lanjuti," kata Ketua Umum F-PKS Abdullah Kelrey saat berorasi.
Selain membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Jumat Keramat, Desak Polisi Jebloskan Fahri Hamzah ke Penjara", sebagian pedemo juga memakai topeng bermuka kedua pimpinan DPR RI itu. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB juga mendapatkan pengamanan dari personel kepolisian.
Para demonstran juga mendesak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis untuk menjelaskan perkembangan kasus Fahri dan Fadli Zon yang kini ditangani aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Meminta kepada Bapak Kepolisian dalam hal ini Kapolda untuk mengusut tuntas laporan supaya masyarakat tahu sejauh mana prosesnya, sejauh mana persoalan terjadi," kata dia.
Abdullah pun menganggap Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang menjadi Wakil Ketua DPR RI itu harusnya tidak membuat gaduh masyarakat. Bahkan, dia menuding penyebaran hoax yang diduga dilakukan dua anggota parlemen itu telah memicu permusuhan di masyarakat.
"Karena hoax di bangsa kita hari ini ini mau kita perangi tapi di satu sisi mahasiswa diajak perang hoax tapi ada dua aktor senayan menyebarkan hoax lewat adu domba anak negeri untuk saling memusuhi, membenci," katanya.
Baca Juga: Bentuk Sekber, Fadli Zon Pastikan Gerindra-PKS Belum Berkoalisi
Para pedemo membubarkan diri setelah polisi menerima perwakilan dari mereka.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Muhammad Rizki melaporkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hoax di medsos.
Alasan pelaporan dua pimpinan DPR itu dilakukan, karena Rizki mempermasalahkan kicauan Fadli dan Fahri di Twitter terkait pemberitaan The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian yang diwartakan salah satu media massa.
Dalam kasus ini, Rizki melaporkan Fahri dan Fadli dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Heboh Video Prabowo, Fadli Zon Kritik Jokowi Diungkit Lagi: Bioskop Bukan buat Nonton Iklan Politik!
-
Fadli Zon Curiga Capaian Pemerintah di Iklan Bioskop Hoaks, Tapi Itu Dulu, Netizen: Coba Tanya Lagi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo