Suara.com - Sebanyak puluhan pedemo yang berasal dari Front Penegak Keadilan Sosial (FPKS) berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/4/2018).
Demonstrasi ini dilaksanakan agar pihak kepolisian segera mengusut laporan kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Kita datang ke sini bahwasanya telah terjadi berita miring atau hoax sudah hampir sebulan lebih tapi Polda Metro Jaya sampai hari ini tidak menindak lanjuti," kata Ketua Umum F-PKS Abdullah Kelrey saat berorasi.
Selain membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Jumat Keramat, Desak Polisi Jebloskan Fahri Hamzah ke Penjara", sebagian pedemo juga memakai topeng bermuka kedua pimpinan DPR RI itu. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB juga mendapatkan pengamanan dari personel kepolisian.
Para demonstran juga mendesak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis untuk menjelaskan perkembangan kasus Fahri dan Fadli Zon yang kini ditangani aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Meminta kepada Bapak Kepolisian dalam hal ini Kapolda untuk mengusut tuntas laporan supaya masyarakat tahu sejauh mana prosesnya, sejauh mana persoalan terjadi," kata dia.
Abdullah pun menganggap Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang menjadi Wakil Ketua DPR RI itu harusnya tidak membuat gaduh masyarakat. Bahkan, dia menuding penyebaran hoax yang diduga dilakukan dua anggota parlemen itu telah memicu permusuhan di masyarakat.
"Karena hoax di bangsa kita hari ini ini mau kita perangi tapi di satu sisi mahasiswa diajak perang hoax tapi ada dua aktor senayan menyebarkan hoax lewat adu domba anak negeri untuk saling memusuhi, membenci," katanya.
Baca Juga: Bentuk Sekber, Fadli Zon Pastikan Gerindra-PKS Belum Berkoalisi
Para pedemo membubarkan diri setelah polisi menerima perwakilan dari mereka.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Muhammad Rizki melaporkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hoax di medsos.
Alasan pelaporan dua pimpinan DPR itu dilakukan, karena Rizki mempermasalahkan kicauan Fadli dan Fahri di Twitter terkait pemberitaan The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian yang diwartakan salah satu media massa.
Dalam kasus ini, Rizki melaporkan Fahri dan Fadli dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M