Suara.com - Perubahan aturan pada penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuat partai politik-partai politik peserta pemilihan mengubah strategi dengan membuat target ganda.
Undang-undang pemilu mengatur bahwa Pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden, sehingga partai politik-partai politik peserta pemilihan mendatang juga menerapkan strategi baru.
Target ganda yang diterapkan partai politik-partai politik itu, di satu sisi berusaha meraih perolehan suara maksimal pada pemilu legislatif untuk menempatkan sebanyak-banyaknya kader di parlemen, sedangkan di sisi lain berusaha memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya.
Kedua target tersebut cukup sulit dicapai, kecuali oleh partai politik besar yang memiliki stuktur partai lengkap dan merata hingga tingkatan terbawah dan mengakar di masyarakat, serta partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres.
Kedua target itu sesungguhnya saling terkait, karena partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres yang dipromosikan atau menjadi "jualan" partai sejak awal, dapat menjadi nilai tambah dalam menjaring calon pemilih untuk menaikkan perolehan suara pada pemilu legislatif.
Di sisi lain, partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres, juga dapat menjadi "jualan" partai dalam menjaring pemilih pada pilkada serentak 2018 yang diselenggarakan di 171 daerah pada 27 Juni mendatang.
Padahal, hasil pilkada serentak ini memiliki kontribusi besar pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, karena makin menguatkan mesin politik partai yang bersangkutan.
Apalagi, partai-partai politik yang berhasil memenangkan pilkada serentak di tiga provinsi, terutama Pulau Jawa, karena di Pulau Jawa ada sekitar 111 juta pemilih atau hampir 60 persen dari seluruh pemilih di Indonesia yakni sekitar 186 juta orang.
Hasil pilkada serentak ini juga akan sangat menentukan posisi tawar partai politik yang belum melakukan koalisi dalam membuat komitmen dengan calon mitra koalisinya dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Peta partai politik-partai politik nasional saat ini, dari 10 partai politik yang berada di parlemen lima partai politik telah memiliki sikap resmi akan mengusung Presiden Joko Widodo menjadi calon presiden pada Pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Persataun Pembangunan (PPP).
Kemudian, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemungkinan besar akan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.
Masih ada tiga partai politik lainnya yang sampai saat ini belum menyatakan sikap resminya, akan mengusung calon presiden siapa dan akan bergabung ke koalisi yang mana, atau akan membentuk koalisi baru.
Partai politik-partai politik tersebut masih akan menunggu hasil pilkada serentak 2018, meskipun saat ini sudah intensif membangun komunikasi politik dan menjajagi posisi tawar masing-masing partai.
Peta Posisi Sejumlah lembaga survei melalui hasil surveinya, sejak Januari 2018 terus berupaya memetakan posisi dan kemungkinan perolehan dari partai politik-partai politik peserta Pemilu 2019.
Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) yang dipublikasi pada 2 Januari 2018, menyimpulkan empat partai politik akan memperoleh suara terbesar pertama hingga keempat, jika pemilu diselenggarakan saat ini, yakni PDI Perjuangan (21,4 persen), Partai Golkar (9,4 persen), Partai Gerindra (6,8 persen), serta Partai Demorat (5,4 persen).
Berita Terkait
-
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Sebagai Presiden
-
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Pengamat: Anies Baswedan Tak Cukup Andalkan Akar Rumput
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak