Suara.com - Susi Ferawati, simpatisan Presiden Joko Widodo mengaku heran karena menjadi sasaran aksi perundungan di depan anaknya oleh massa berkaus #2019GantiPresiden di area Car Free Day, Minggu (29/4/2018) kemarin.
Padahal, menurutnya, ketika menggelar aksi jalan santai, para relawan Jokowi yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja sempat menyapa baik-baik para rombongan massa #2019GantiPresiden.
"Tidak ada (gesekan), bahkan mereka yang melewati kami saja kami beri senyum, kami sapa," kata Susi di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Ibu rumah tangga itu juga menyampaikan, para relawan Jokowi tak ada yang mengolok-olok rombongan massa #2019GantiPresiden saat berpapasan.
"Tidak, kami santai saja kok, bahkan mereka jalan di tengah kita begitu, biasa saja. Kami tak mengolok-olok mereka,” tukasnya.
Susi menambahkan, kegiatan jalan santai yang dilaksanakan para relawan berkaus #DiaSibukKerja sudah direncanakan. Dia juga mengaku, kegiatan tersebut ada yang mengorganisasikan.
"Memang kami ada koordinasi. Kami memang ada rencana kumpul, jalan santai yuk. Kayak begitu. Dari Monas, Patung kuda, ke sana hanya berputar-putar, titik pemberhentian di Thamrin," katanya.
Perihal aksi perundungan yang dialaminya itu, Susi telah resmi melapor ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, Susi melaporkan dua kasus sekaligus.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2374/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum dan LP/2376/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
Baca Juga: Ahmad Dhani Terlihat Kurus, Gara-gara di-Bully?
Dalam laporan pertama, Susi memasukkan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sedangkan laporan kedua, Susi melaporkan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, dari kedua kasus berbeda ini, pihak terlapor masih tahap penyelidikan.
Sebelumnya, pria bernama Stedy Repki Watung melaporkan tuduhan aksi persekusi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat lantaran Stedy menjadi korban kasus persekusi yang diduga dilakukan massa #2019GantiPresiden.
Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih tahap penyelidikan.
Berita Terkait
-
Persekusi #2019GantiPresiden, Susi: Anak Saya Sangat Ketakutan
-
Mencekam, Susi Ceritakan Persekusi Massa 2019 Ganti Presiden
-
PSI Perkarakan #2019GantiPresiden, Pesanan Jokowi?
-
Massa #2019GantiPresiden Dicurigai Ditunggangi Elite Parpol
-
Nahrawardaya Beberkan Kejadian #2019GantiPresiden di Car Free Day
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting