Suara.com - Polisi telah membekuk 11 tersangka lantaran telah mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara licik. 11 tersangka diringkus polisi di SPBU Tangerang Selatan dan SPBU Ciputat.
"Tersangka yang ditangkap sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensinnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Menurut Argo, modus para tersangka untuk mengurangi takaran BBM ini yakni dengan menggunakan alat khusus. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat bila ada kejanggalan dari pengisan BBM di dua SPBU tersebut.
"Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi memperlambat daya arus listrik. Hal itu mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada layar," kata Argo.
Terkait aksi curang ini, kata Argo para tersangka mengendalikan takaran melalui perangkat komputer. Agar tindakan nakal itu tak mudah terendus, mereka akan kembali mengatur sistem pengisian BBM apabila ada petugas polisi ataupun perwakilan Pertamina yang hendak melakukan inspeksi mendadak.
"Kalau yang di Depok malah menggunakan remote untuk mengendalikan alatnya. Kalau ada petugas datang langsung dipencet dari jarak jauh sehingga normal kembali," kata dia.
Agar bisa mendapatkan keuntungan, kata Argo para tersangka mengurangi takarannya antara 400 milimeter sampai dengan 1245 milimeter dalam setiap ada konsumen yang mengisi BBM hingga 20 liter.
Terkait aksi pengurangan BBM di SPBU Tangerang Selatan yang sudah dilakukan sejak 2017, para tersangka telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 930 juta. Adapun aksi kejahatan SPBU di Ciputat sejak tiga tahun lalu, komplotan ini telah meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: Tak Pakai Celana, Warga Tambora Tewas dalam Posisi Sujud
Adapun 11 tersangka yang diringkus yakni AIS, AR, DT, TR, MS, H, T, RLN, SHD, AY dan AN. Dua pelaku lain berinisial DS dan KML yang diduga terlibat dalam kasus ini juga masih dicari.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM
-
Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China