Suara.com - Polisi telah membekuk 11 tersangka lantaran telah mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara licik. 11 tersangka diringkus polisi di SPBU Tangerang Selatan dan SPBU Ciputat.
"Tersangka yang ditangkap sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensinnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Menurut Argo, modus para tersangka untuk mengurangi takaran BBM ini yakni dengan menggunakan alat khusus. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat bila ada kejanggalan dari pengisan BBM di dua SPBU tersebut.
"Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi memperlambat daya arus listrik. Hal itu mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada layar," kata Argo.
Terkait aksi curang ini, kata Argo para tersangka mengendalikan takaran melalui perangkat komputer. Agar tindakan nakal itu tak mudah terendus, mereka akan kembali mengatur sistem pengisian BBM apabila ada petugas polisi ataupun perwakilan Pertamina yang hendak melakukan inspeksi mendadak.
"Kalau yang di Depok malah menggunakan remote untuk mengendalikan alatnya. Kalau ada petugas datang langsung dipencet dari jarak jauh sehingga normal kembali," kata dia.
Agar bisa mendapatkan keuntungan, kata Argo para tersangka mengurangi takarannya antara 400 milimeter sampai dengan 1245 milimeter dalam setiap ada konsumen yang mengisi BBM hingga 20 liter.
Terkait aksi pengurangan BBM di SPBU Tangerang Selatan yang sudah dilakukan sejak 2017, para tersangka telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 930 juta. Adapun aksi kejahatan SPBU di Ciputat sejak tiga tahun lalu, komplotan ini telah meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: Tak Pakai Celana, Warga Tambora Tewas dalam Posisi Sujud
Adapun 11 tersangka yang diringkus yakni AIS, AR, DT, TR, MS, H, T, RLN, SHD, AY dan AN. Dua pelaku lain berinisial DS dan KML yang diduga terlibat dalam kasus ini juga masih dicari.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
6 Mobil Listrik Bekas yang Bisa Dibarter Honda Brio Seken: Harga Mirip, Ongkos Jalan Timpang
-
Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia
-
Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz
-
Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter