Suara.com - Polisi telah membekuk 11 tersangka lantaran telah mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara licik. 11 tersangka diringkus polisi di SPBU Tangerang Selatan dan SPBU Ciputat.
"Tersangka yang ditangkap sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensinnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Menurut Argo, modus para tersangka untuk mengurangi takaran BBM ini yakni dengan menggunakan alat khusus. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat bila ada kejanggalan dari pengisan BBM di dua SPBU tersebut.
"Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi memperlambat daya arus listrik. Hal itu mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada layar," kata Argo.
Terkait aksi curang ini, kata Argo para tersangka mengendalikan takaran melalui perangkat komputer. Agar tindakan nakal itu tak mudah terendus, mereka akan kembali mengatur sistem pengisian BBM apabila ada petugas polisi ataupun perwakilan Pertamina yang hendak melakukan inspeksi mendadak.
"Kalau yang di Depok malah menggunakan remote untuk mengendalikan alatnya. Kalau ada petugas datang langsung dipencet dari jarak jauh sehingga normal kembali," kata dia.
Agar bisa mendapatkan keuntungan, kata Argo para tersangka mengurangi takarannya antara 400 milimeter sampai dengan 1245 milimeter dalam setiap ada konsumen yang mengisi BBM hingga 20 liter.
Terkait aksi pengurangan BBM di SPBU Tangerang Selatan yang sudah dilakukan sejak 2017, para tersangka telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 930 juta. Adapun aksi kejahatan SPBU di Ciputat sejak tiga tahun lalu, komplotan ini telah meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: Tak Pakai Celana, Warga Tambora Tewas dalam Posisi Sujud
Adapun 11 tersangka yang diringkus yakni AIS, AR, DT, TR, MS, H, T, RLN, SHD, AY dan AN. Dua pelaku lain berinisial DS dan KML yang diduga terlibat dalam kasus ini juga masih dicari.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
Mitos Terios Boros Terbantahkan, Segini Konsumsi BBM yang Bikin Lawan Makin Segan
-
Harga Selisih 30 Juta Lebih Murah dari Ayla, Simak 4 Fakta Honda Civic Genio Bekas: Berapa Pajaknya?
-
5 Motor Matic Paling Irit dan Murah Perawatan untuk Mahasiswa
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global