Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah tak perlu mengubah keputusan cuti bersama lebaran 2018 sebanyak tujuh hari kerja.
Menurut dia, cuti selama tujuh hari bisa memberi ruang peningkatan putaran uang di daerah.
"Artinya saya mendorong pemerintah tidak mengubah sikap," kata Bambang, Jumat (4/5/2018) seperti dikutip dari Solopos.com-Jaringan Suara.com.
Sebelumnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari, yakni 13,14,18,19 Juni 2018. Hari Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.
Pemerintah kemudian menambah tiga hari cuti bersama yang dimulai dari 11 hingga 20 Juni 2018.
Detailnya adalah 11, 12, 13, 14 Juni (cuti bersama), 15 dan 16 Juni (libur lebaran), 17 Juni (minggu), dan 18, 19, 20 Juni (cuti bersama).
Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018.
Pertimbangan lamanya cuti untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.
Wacana revisi kebijakan cuti tujuh hari kemudian muncul menyusul adanya desakan dari para pengusaha. Mereka menilai cuti tujuh hari berpotensi menekan produktivitas kerja.
Terkait hal itu, Bambang mengaku telah melakukan komunikasi, dan menyarankan untuk mengatur waktu operasional.
Baca Juga: Koma Dua Bulan Akibat Tersambar Petir, Pesepakbola Ini Meninggal
"Kan sudah saya sampaikan bisa diatur, teman-teman Kadin juga sudah [berkomunikasi]," ujar Bambang.
Menurut Bambang, perpanjangan masa cuti bersama juga akan memberikan penyegaran bagi pekerja.
"Penambahan masa cuti juga memberikan pergerakan uang di daerah dan penyegaran untuk karyawannya," ujar dia.
Sementara, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan bakal mengumumkan kebijakan pemerintah soal cuti bersama pada Senin (7/5/2018) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?