Suara.com - Koruptor yang juga mantan anggota DPRD Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Mustagfir Sabry tetap mendapat gaji penuh dan tunjangan dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Padahal, politikus Hanura tersebut sudah dipenjara selama dua tahun setelah divonis penjara 5 tahun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan kejadian tersebut disebabkan oleh adanya ketidaksinambungan informasi antar pihak terkait.
"Ini masalah kita, karena tidak adanya kesinambungan informasi antara putusan pengadilan, eksekusi di jaksa dan keputusan administrasi pada sekretariat di masing-masing institusi pemerintah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (8/5/2018).
Tidak hanya itu, penyebab lain sehingga koruptor tetap menikmati uang gaji tanpa bekerja adalah karena belum adanya aturan yang jelas.
"Belum lagi tidak ada kejelasan ketentuan sejak kapan gaji PNS/PN tidak dibayarkan, apakah sejak menjadi terpidana, sejak jadi tersangka atau terdakwa," kata Adnan.
Untuk mengatasi hal itu, dia meminta Kementerian Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), penegak hukum serta Mahkamah Agung (MA) untuk membuat suatu mekanisme yang jelas.
"Buat ketentuan yang lebih menjelaskan bagaimana alur eksekusi hingga penghentian pemberian gaji," katanya.
Dalam kasus ini, Adnan tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Karena bisa saja pihak-pihak terkait terlibat dalam proses yang tidak benar tersebut.
"Kalau pengadilan tidak mengirimkan putusan resminya, jaksa tidak bisa mengeksekusi. Bisa saja sudah dikirimkan, tapi tidak dieksekusi," jelasnya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae
"Tidak bisa pukul rata melihat sumber masalahnya di mana, makanya, dua-duanya harus membangun sistem koordinasi yang lebih transparan," tutup Adnan.
Sebelumnya disebutkan bahwa Sabry masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD sebesar Rp 37 juta karena belum menerima salinan putusan dari MA dan juga dari Kejari Makassar.
Padahal MA sudah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2016. Artinya, Sabry tetap menikmati uang gaji, meski sudah dipenjara selama dua tahun.
Sabry terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Sabry divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
PVN 2026 Libatkan Puluhan Ribu Peserta, Fokus Tingkatkan Keterampilan dan Serapan Tenaga Kerja
-
Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup
-
Besok Kaltim Membara! Ini 6 Fakta Polemik Gubernur Kaltim yang Picu Demo Besar 21 April
-
Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya
-
Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Anggaran Cuma Rp2,9 M, BPOM Tak Sanggup Awasi Keamanan Menu MBG
-
Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW
-
Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik
-
Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!