Suara.com - Auditor Madya Sub VII B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sigit dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Sigit di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Dalam menuntut Sigit, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan lalu perbuatan terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat dalam peran penting auditor BPK RI dalam pengawasan keuangan negara.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan sopan di persidangan," kata jaksa.
Sebelumnya, Sigit didakwa menerima satu buah motor gede (moge) jenis Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2.000 dari General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Selain itu, Sigit juga menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam karaoke, salah satunya di tempat karaoke Las Vegas Semanggi.
Padahal, hadiah tersebut patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Hadiah itu diberikan Setia Budi untuk meminta Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Sigit sendiri merupakan ketua tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. Anggota tim itu sendiri terdiri dari 10 orang.
Tim yang dipimpin Sigit menemukan dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga yakni, kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,1 Miliar dan disinyalir merugikan perusahaan sebesar Rp 4,6 miliar pada pekerjaan tahun 2015.
Sigit diduga melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya