Suara.com - Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada, Jumat (11/5/2018), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 pada APBN 2016.
"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Agus sebelumnya pernah dipanggil KPK dan datang, pada 3 Januari 2018. Sebelum itu, ia dua kali tak hadiri pemanggilan KPK yaitu pada 27 November 2017 dan 15 Desember 2017.
"Pada 3 Januari 2018 itu, Agus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.15 WIB dan mengatakan tak bisa sembarang memberikan pernyataan," kata Febri.
Agus bahkan menunjukkan buku biru yang berisi sumpah prajurit bahwa ia memegang segala rahasia tentara sekeras-sekerasnya.
"KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim. Lokasi yang sama dengan surat sebelumnya yang pernah disampaikan," tambah Febri.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi sesuai dengan aturan KUHAP. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara, direncanakan paling cepat minggu depan," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pada Mei 2017. PT Diratama adalah penyedia Helikopter AW-101.
Irfan sebagai Direktur PT Diratama Jaya diduga juga pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCP). Keduanya adalah perusahaan peserta lelang pengadaan Heli AW 101 pada April 2016.
Baca Juga: Berangkat dengan Uang Sendiri, Egi Sukses Pecahkan Rekornas
Sebelum proses lelang dilakukan, Irfan sudah melakukan pengikatan kontrak dengan perusahaan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak Rp 514 miliar atau 39,3 juta dolar AS.
Padahal pada Juli 2016, saat penunjukan pengumuman dilanjutkan dengan pengikatan kontrak antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama, nilai kontrak mencapai Rp 738 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar.
Helikopter angkut itu pun dikirim pada Februari 2017.
Selain menetapkan Irfan sebagai tersangka, POM TNI juga baru saja menetapkan kepala unit pelayanan pengadaan berinsial Kolonel KAL sebagai tersangka sehingga ada empat orang tersangka yang berasal dari TNI.
Sebelumnya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan tiga orang tersangka dari kalangan militer, yaitu pejabat pembuat akta komitmen Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang saat ini Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Letkol admisitrasi BW pejabat pemegang kas dan Pelda SS selaku staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar.
Pada 7 Juni 2017 lalu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp 7,3 miliar dari Letkol Adm BW yang diduga terkait dengan permasalahan pengadaan Helikopter AW.
Berita Terkait
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks