Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanggar perinsip hukum. Ini antaran berkeukeh menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh pengadilan Praperadilan.
Perkara yang ia maksud yaitu kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pemilik dari Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya. Edward diduga turut menikmati hasil korupsi dana pensiun pertamina.
Kasus tersebut telah disidangkan sejak 2 Mei 2018. Padahal status tersangka Edward sudah digugurkan oleh putusan praperadilan pada 23 April silam.
Menurut Masinton, secara hukum, status tersangka akan gugur apabila putusan gugatan di Praperadilan dimenangkan oleh tersangka.
"Kalau aturannya, memang demikian. Harusnya dinyatakan gugur status tersangkanya. Kalau diteruskan jadinya cacat hukum,” kata Masinton di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Pernyataan sama juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. Ia meminta pengadilan Tipikor menghormati putusan gugatan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya.
"Pengadilan Tipikor harusnya menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya. Dengan putusan seperti itu, maka status tersangka Edward gugur dengan sendirinya. Dan Kejaksaan harusnya tidak melanjutkan sidang perkara Edward, dan mengembalikan berkas ke kejaksaan," ujar Boyamin.
Bahkan, dia juga meminta Kejaksaan Agung tidak memaksakan menyeret-nyeret Edward dalam kasus tersebut.
"Sebab, saya pernah membaca dalam berkas perkara tersebut, dari tujuh nama yang terseret, tidak ada nama Edward Soeryadjaya," kata Boyamin.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi karena merusak tatanan hukum. Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan Tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara tersebut," tambah Boyamin.
Edward Soeryadjaya dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017. Pada 26 Maret 2018, Edward mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tanggal 23 April, Hakim Tunggal Praperadilan memenangkan gugatan Edward.
Berita Terkait
-
Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
-
Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU
-
Tim Saber Pungli Giat OTT, Perpres Cegah Korupsi Akan Dipertajam
-
Fredrich Tolak Teken Berita Acara, Ahli: Itu Halangi Penyidikan
-
KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani