Suara.com - Pengacara dari Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kliennya prematur. Dakwaan tersebut hanya menyalin apa yang tertulis dalam MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).
Dalam MSAA tersebut diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak antara pemerintah dan para debitur BLBI dan kemudian mekanisme penyelesaiannya dan semuanya sudah diatur di sana.
"Oleh karenanya diatur dalam satu perjanjian dan perjanjian itu sampai hari ini masih berlaku dan di dalamnya itu ada klausa-klausa yang menyatakan bahwa apabila para pihak itu tidak puas terhadap apa yang di putuskan, maka mereka dapat mengajukan komplain dan mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Yusril di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusay, Senin (14/5/2018).
Yusril juga mengungkapkan keganjilan dari perkara yang terkesan dipaksakan ini. Sebab, jika mengacu kepada isi MSSA tersebut, seharusnya perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 teriliun tersebut tidak cukup bukti untuk bisa menjerat kliennya.
"Sudah 19 tahun lamanya MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya. Tidak pernah ada gugatan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini, jadi kasus ini dianggap sudah seleasai dalam perdata, tiba-tiba kalau sekarang KPK menganggap bahwa ada unsur tindak pidana korupsi dan itu didasarkan pada audit BPK yang baru atas perintah KPK sendiri," jelasnya.
Padahal lanjut Yusril, sebelumya keputusan yang diambil oleh KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) pada 2004 sendiri sudah berdasarkan hasil atas audit dari BPK pada waktu itu yang menyatakan bahwa kasus BDNI itu sudah selesai seluruhnya dan bisa diterbitkan SKL (Surat Keterangan Lunas).
"Bahwa kemudian tahun 2017 dilakukan audit lagi, audit invenstigatif atas permintaan KPK dan hasilnya lain itu menjadi tanda tanya juga dari kami. Karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2006 itu dan telah melahirkan pada suatu kebijakan itu tidak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru," tegasnya.
Terlebih lagi kliennya kata Yusril, bukan lah pihak atau pun orang yang bertanggung jawab terhadap penjualan aset eks PT Dipasena.
"Hasil audit BPK itu surut kebelakang, itu yang tidak mungkin dilakukan dalam hukum, ketika diketahui bahwa sebenarnya Pak Syafruddin tidak menjual aste itu, itu kan dijual oleh PT PPA pada masa 2007, pada waktu itu sudah di bawah Presiden yang baru SBY, menteri keuangannya juga sudah berubah dan tidak lagi menjadi Ketua BPPN, persoalan ini perdata atau pidana?" kata Yusril.
Baca Juga: Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Diakui Yusril, selain persidangan di Pengadilan Tipikor, kliennya juga telah tengah menjalani persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Syafruddin menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA).
Syafruddin menggugat keduanya karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, layak diberikan karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, ditegaskan bahwa BPK RI berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BDNI (Sjamsul Nursalim) layak untuk diberikan karena PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.
Sepakat dengan Yusril, terdakwa Syafruddin sendiri menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat alias error in persona.Menurutnya, kebijakannya dalam menerbitkan Surat SKL saat menjabat Kepala BPPN kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999, hanya sebatas menjalankan keputusan KKSK.
Selain itu, Sjamsul Nursalim juga, selaku share holder BDNI sudah melunasi kewajibannya terhadap BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
"Yang jelas dari dakwaan tadi itu jelas error in persona, yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan," kata Syafruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!