Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku baru membaca kemarin terkait aturan pengaturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2018/1439 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan telah ditetapkan sejak 27 April 2018.
"Sudah ternyata Kepgub-nya sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan, sudah diteken, ya kita ikuti saja," ujar Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Pasar Baru, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
"Sudah ditandatangani Pak Gubernur, keputusan gubernurnya jam 07.00 sampai jam 14.00, terus kalau Jumat sampai jam 14.30," lanjutnya.
Kepgub Nomor 801 Tahun 2018 ini berlaku bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kecuali para guru atau penjaga sekolah.
Baca Juga: Muhammadiyah Awal Puasa 17 Mei, Kemenag Sidang Isbat Hari Ini
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Tarnedi mengatakan, Kepgub terkait perubahan jam kerja PNS DKI ini sama dengan Kepgub Nomor 911 Tahun 2017 yang ditandatangani di era Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Aturan dalam Surat Keputusan Gubernur ini sama dengan aturan tahun lalu, yaitu hari Senin sampai Kamis, PNS Provinsi Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Adapun jam istirahat, yaitu pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," jelas Tarnedi.
Khusus Hari Jumat, lanjut Tarnedi, PNS DKI tetap mulai bekerja pukul 07.00 WIB, sedangkan pulang kerja pukul 14.30 WIB.
"Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 Wib sampai 12.30 Wib," tandasnya.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Guncang Surabaya, Marcus Takut Keluar Rumah
Terkait perubahan jam kerja ini, Sandiaga berharap agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Jadi tolong ditaati, tapi jangan sampai mengganggu pelayanan publik. Kalau saya kan, tahu sendiri jam kerja saya, berangkat jam 08.00 pagi selesai jam 20.00 malam juga, enggak akan berubah. Ayo kita tetap semangat hiasi malam (Ramadan), itu perlu juga," tandasnya.
Sehari sebelumnya, wakil ketua dewan Partai Gerindra ini mengaku kaget dan belum tahu tentang adanya perubahan jam kerja selama bulan puasa.
Dia pun saat itu mengatakan akan membahas hal tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tag
Berita Terkait
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri